SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Untuk kedua kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, kembali gagal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Agenda pemeriksan saksi fakta dan saksi ahli dari JPU molor lagi dan terpaksa ditunda hingga hri Kamis (21/04/2022) mendatang. Jika gagal lagi menghadirkan, maka majelis hakim akan melanjutkan pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketika Hakim Ketua Cokorda membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada JPU, apakah sudah siap dengan saksi fakta dan ahli pada sidang kali ini.
"Maaf Yang Mulia, untuk saksi tidak bisa hadir karena berhalangan. Sedangkan ahli juga tidak bisa hadir pula," ucap JPU Sri Rahayu yang didampingi JPU Sulfikar SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (14/04/2022).
Mendengar saksi dan ahli kembali tidak bisa dihadirkan di persidangan, Hakim Anggota Suparno SH Mhum mengatakan, makanya Jaksa jangan asal P-21 saja. Tetapi tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli lagi di persidangan.
"Jaksa, jangan asal P-21 saja. Tetapi, tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. Kami berikan kesempatan satu kali lagi untuk hadirkan saksi dan ahli pada sidang beriktunya, yakni pekan depan," ujar Hakim Suparno SH Mhum.
Jika kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada pekan depan, tidak bisa dilakukan oleh Jaksa. Maka, sidang tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Baiklah sidang akan dilanjutkan Kamis depan," kata Hakim Ketua Cokorda SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), The Irsan, yakni Filipus SH yang mendampingi The Irsan yang bergegas ke luar sidang, tampak enggan memberikan komentar panjang-lebar.
"Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli kembali di persidangan kali ini. Sidang ditunda lagi pekan depan," kata Filipus SH.
Ketika ditanyakan pernyataan Hakim yang menyemprot (menegur) Jaksa agar jangan asal membuat P-21 saja, Filipus SH tampak enggan memberikan komentarnya.
Sebenarnya, perkara The Irsan Pribadi Susanto dengan pelapor, Chrisney Yuang Wang, hanyalah perkara internal keluarga belaka. Tidak perlu sampai naik ke Pengadilan.
Dalam laporan terkait dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, tidak ada legal standingnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar