728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 April 2022

    Ella Melianawati Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, PH Siap Ajukan Pledoi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjung Perak, Surabaya, menuntut terdakwa Ella Melianawati ,yang tersandung dugaan perkara penggelapan, dengan tuntutan satu (1) tahun dan enam (6) bulan.

    "Menuntut terdakwa Ella yang terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU Sulfikar SH dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa 
    yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/4/2022).

    Setelah pembacaan tuntutan,  Hakim Ketua Tatas SH MHum memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH)   Alwi Hasni SH  untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (14/4/2022).

    Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ella tidak kuasa menahan tangisnya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada (PH)   Alwi Hasni SH.

    "Jangan ditunda lagi. Kalau tidak menyampaikan pledoi pada Kamis depan, dianggap tidak menggunakan pembelaan. Ini mengingat waktunya mepet," ucap Hakim Ketua Tatas SH.

    Mendengar hal tersebut,  PH Alwi Hasni SH  menyatakan, pihaknya akan berusaha menyampaikan pledoinya pada Kamis mendatang. "Baiklah Yang Mulia, kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi," katanya.

    Sehabis sidang, PH   Alwi Hasni SH mengatakan, pihaknya minta hukuman yang seringan-ringannya. 

    "Kami akan pikir pikir dulu, bagaimana mengupayakan pledoi nantinya. Kendati kami meyakin perkara ini adalah perdata murni. Namun, semuanya tergantung pada mejelis hakim yang menilai perkaranya," tegasnya.

    Menurut Alwi Hasni SH,  jika  majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.  Ini juga  berlaku untuk perdata saja,  tetapi berlaku untuk semua aspek peradilan.

    "Kita lihat pledoi nantinya. Apalagi tadi kita lihat Ella menangis dan menyerahkan kepada kami selaku Penasehat Hukumnya," katanya.

    Sebagaimana diketahui dalam sidang pemeriksaan Ella sebelumnya, bahwa  fee pengiriman sebesar Rp 300 juta yang seharusnya diterimanya, masih belum dibayarkan oleh Christian.

    "Fee saya sebesar Rp 300 juta belum dibayarkan. Mengenai adanya kerugian sudah diberitahukan pada Christian, namun tetap minta uangnya dikembalikan.  Ketika terjadi kerugian, memakai uang saya," ungkap  Ella.

    Meskipun,  Ella sudah mencicil Rp 60 juta dan beretikad baik untuk mencicil sampai lunas. Bahkan telah mengganti dengan gudang dan uang Rp 100 juta. Akan tetapi, Christian tetap menolak dan melaporkan ke polisi.

    Masih kata Ella, bahwa dirinya di CV Prakasa sebagai Komisaris dan Ridwan Iksan (suaminya) adalah Direktur-nya. Namun yang mengurus semua urusan perusahaan adalah Ella.

    "Setelah mendapatkan order (Kelapa) dulu , lalu melakukan negosiasi soal harga dan disetujui Kamal. Kemudian menerbitkan invoice 22 . Kelapa sudah di gudang dan saya menyiapkan kelapa sampai di atas kontainer,"  tukas Ella.

    Dipaparkan i Ella, telah menerima uang dari So Christian sebesar Rp 693 juta yang masuk ke rekening BCA-miliknya. Ini sesuai permintaan SO Christian yang minta rekening BCA untuk keperluan transfer dan pembelian kelapa. 

    Sebenarnya, invoice itu kurang bayar 10 persen. Terpaksa, Ella menomboki kekurangan pada suplier kelapa. 

    "Kelapa  dibeli dari Palu dan Jakarta. Pengiriman kelapa ke Vietnam. Namun, ada kendala kesulitan kontainer, selama pandemi Covid-19. Atas kendala ini, sudah dilaporkan ke Christian.  Barang ada di perjalanan. Sebenarnya, Christian dan Kamal sudah tahu hal ini," tandas Ella.

    Sebenarnya Chrsitian tidak mau menderita kerugian, mendadak dicancel.  Uang yang sudah telanjur dibelikan kelapa oleh Ella dan biaya biaya lainnya, minta kembali utuh oleh Christian.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ella Melianawati Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, PH Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas