SURABAYA (mediasurabayarek.com) - DR Sunarno Edi Wibowo SH MH , ahli pidana, angkat bicara atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT), yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat.
"Irwan Tanaya dan Benny Soewanda layak dibebaskan," ucap DR Sunarno Edi Wibowo SH MH.
Menurut Bowo--panggilan akrab DR Sunarno Edi Wibowo SH MH , yang pernah menjadi Saksi Ahli Pidana dalam sidang kedua terdakwa (Irwan Tanaya dan Benny) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 Januari 2022 lalu.
Di tingkat peradilan pertama, yakni di PN SUrbaya kedua terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda , yang menjabat sebagai Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), justru divonis majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Ketika pelapor Richard dipanggil RUPS tidak datang. Hasil RUPS disampaikan di Notaris, adanya pemberhentian karena penyalahgunaan kewenangan. Yang membuat akta otentik adalah notaris. Bagaimana (mungkin) kedua terdakwa Irwan Tanaya dan Benny melakukan tindak pidana surat palsu," ujar Bowo.
Kalau pelapor Richard dipanggil media massa secara patut dan tidak datang, maka sesuai AD/ART. Maka kesimpulan hasil RUPS disampaikan pada Notaris. Lalu dimasukkan dalam akta.
Kalau dijerat pasal 263 KUHP tidak bisa, karena bukan memberikan keterangan surat palsu. Kalau dikenakan pasal 264, maka notaris yang memalsu. Dan pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
"Jadi, pasal 263 KUHP tidak terpenuhi. Begitu pula, unsur pasal 264 adalah unsur notaris memberikan keterangan palsu, juga tidak terpenuhi. Kalau pasal 266 KUHP memberikan palsu dalam akta otentik. Kalau akta itu palsu, seharusnya notaris dipanggil. Jadi, Irwan Tanaya Benny layak dibebaskan, " ucap DR Sunarno Edi Wibowo SH MH.
Hal senada dengan DR Sunarno Edi Wibowo SH MH, Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bimo SH menyambut gembira atas putusan PT tersebut.
"Dari awal persidangan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 266 dan 264 KUHP, sebagaimana dakwaan Jaksa. Bahwasnya Irwan Tanaya dan Benny Suwanda tidak terbukti seperti yang dituduhkan RS. Bahkan RS mengakui, tidak mengerti isi dakwaan bagaimana," ucapnya.
Menurut Bimo SH, sepanjang peradilan berlangsung seolah-olah dipaksakan dan dijatuhi hukuman 4,6 tahun. Namun dalam putusan PT dinyatakan bebas, karena tdak terbukti melakukan perbuatan hukum, sebagaimana didakwaan Jaksa.
"Kedua terdakwa layak dibebaskan, karena ada suatu perbuatan melakukan RUPS. Tidak seperti dakwaan yang menyebukan hilangnya saham RS. Ada saham itu dan kita bisa buktikan semua. Namun, dalam dakwaan dan tuntutan beda. Anehnya, yang membuat akta, yakni notaris tidak pernah dihadirkan di persidangan," ujarnya.
Bahkan, saksi ahli pidana, DR Sunarno Edi Wibowo SH MH meminta majelis hakim untuk memanggil notaris. Dalam hal ini, Majelis Pengawas Daerah Notaris yang bisa memanggil notaris yang bersangkutan (dengan perkara tersebut).
Nantinya, minuta akta yang ditandatangani para pihak dan dua saksi itu, bisa diteliti apakah akta itu palsu atau tidak di persidangan.
Ditambahkan Bima SH , namun permintaan untuk menghadirkan notaris tidak pernah digubris oleh majelis hakim PN Surabaya.
" Di tingkat PT lebih jeli lagi melihat duduk perkaranya. Maka, sudah wajar jika PT membebaskan Irwan Tanaya dan Benny Suwanda. Menurut KUHAP, Jaksa tidak diperbolehkan untuk mengajukan Kasasi," katanya.
Seharusnya, lanjut Bimo SH, di tingkat Pengadilan Pertama, yakni PN SUrabaya itu Irwan Tanaya dan Benny Suwanda itu bebas.
Kedua terdakwa tidak terbukti membuat atau melakukan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dan tidak benar bahwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar