SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/04/2022).
Dalam sidang tertutup ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa yakni Nurhadi SH menghadirkan ahli hukum Internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
Sehabis sidang, PH Nurhadi SH menyatakan, pihaknya sebenarnya mendatangkan dua ahli dalam kasus ini. Yakni, ahli hukum internasional dan ahli pidana. Karena ahli pidana berhalangan hadir dan batal datang , gara-gara terkendala surat ijin dari kampus karena sudah memasuki masa liburan.
Oleh sebab itulah, akan mengajukan ahli pidana hadir di persidangan, sehabis Lebaran nanti.
Mengenai keterangan dari ahli hukum internasional, Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M ini, PH Nurhadi SH mengatakan, korelasinya berkaitan dengan dua kewarganegaraan yang dimiliki saksi korban/pelapor , Chrisney Yuan Wang.
Ahli pada intinya menjelaskan, bahwa dua kewarganegaraan yakni satu Warga Negara Indonesia (WNI) dan satunya Warga Negara Asing (WNA) maka harus mengikuti aturan di Indonesia. Dimana aturannya adalah apabila ada dua kewarganegaraan yakni WNA dan WNI, maka otomatis WNI nya gugur.
“(Sebenarnya) Identitas sebagai WNI adalah KTP, karena status WNInya sudah gugur otomatis KTPnya tidak sah. Padahal, pelapor saat melaporkan kasus ini memakai identitas KTP. Kalau kemudian ada dugaan keterangan palsu, identitas palsu itu akan kita bahas dalam pembelaan saja,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Mengenai legal standing pelapor , menurut Nurhadi, tidak menjadi kompetensinya ahli. Ahli hanya menerangkan terkait kewarganegaraan secara hukum di Indonesia maka dia harus memakai identitas yang sebenarnya.
"Jadi mengutip keterangan ahli tadi di persidangan, bahwa status WNI pelapor tidak sah. Maka, bisa dikatakan pelapor telah menggunakan identoitas palsu," ucapnya.
Seusai saksi ahli memberikan keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutar Closed Circuit Television (CCTV). Pemutaran tersebut sempat menuai protes dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang menilai CCTV tidak memutarkan peristiwa dari awal secara lengkap hingga akhirnya. Hanya sepotong saja, pemuturan CCTV itu. Sehingga tidak menampilkan kausalitasnya atau hubungan sebab akibatnya secara lengkap.
Dipaparkan Nurhadi SH, ketika dihubungkan dengan bukti gambar adanya luka memar di tangan dan sebagainya. Hal itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pemukulan yang dilakukan Irsan, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa, karena faktanya peristiwanya juga cuma memukul sekali. Itupun tidak jelas bagian mana yang dipukul.
“(Bisa dilihat-red) Bahwa bukti gambar juga tidak jelas kena yang bagian mana,” katanya.
Yang pasti, The Irsan Pribadi Susanto tidak punya niat menyakiti atau memukul sama-sekali. Hanya spontan saja.
Hal ini akan diuraikan Tim PH erdakwa ketika ahli pidana yang akan didatangkan dalam sidang mendatang.
Masih kata Nurhadi,tentang legalitas pemasangan CCTV-nya sebagai alat bukti, seharusnya harus ada ahli IT, supaya bisa mengungkapkan mana video yang asli dan mana itu yang tidak asli.
"Tidak ada ahli IT yang menerangkan, video asli dan tidak asli atas rekaman video dalam CCTV itu. Lagian, pemutaran CCTV itu hanya sepotong saja dan tidak lengkap (utuh dari awal hingga akhir-red)," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar