Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda SH MHum ini, praktis para wartawan dan pengunjung tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan.
Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam lamanya ini, sejumlah wartawan hanya bisa menunggu berakhirnya sidang untuk mengkonfirmasi Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, Penasehat Hukum (PH) terdakwa The Irsan Pribadi menyatakan, bahwa ahli tidak melihat adanya luka, baik di tubuh Chrisney maupun di wajahnya.
Namun demikian, perihal kondisi psikis Chrisney waktu itu, menurut ahli Gita, bahwa Chrisney ini hanya dalam keadaan emosi dan bukan depresi, sebagaimana diterangkan atau disebutkan JPU dalam surat dakwaannya.
“Dalam persidangan, justru ahli menyayangkan tidak dilakukannya konfrontir antara terdakwa dengan Chrisney ketika penyidikan,” ucap Filipus SH.
Kalau saja, kata dia, waktu penyidikan itu Chrisney dipertemukan dengan Irsan untuk kepentingan konfrontir, naka ahli yang dihadirkan dipersidangan ini mau memeriksa kondisi psikis maupun psikologis keduanya.
"Dalam perkara KDRT, semestinya kedua belah pihak dihadapkan ke seorang psikolog, ketika penyidikan," ujar Filipus SH.
Ketika sejumlah wartawan menanyakan penjelasan ahli mengenai sosok atau pribadi Chrisney bagaimana ?
Dengan mengutip keterangan ahli di persidangan yang tertutup itu, ahli menilai bahwa bahwa Chrisney memiliki karakter egois, temperamental dan maunya menang sendiri.
“(Sebagaimana)Chrisney menurut penilaian ahli, disebutkan sebagai sosok wanita yang egois, mau menang sendiri. Bila punya suatu keinginan, maka keinginan itu harus terpenuhi,” kata Filipus SH.
Penuturan ahli Gita, bahwa tidak benar jika Chrisney ketika itu kondisinya begitu ketakutan.
Namun demikian, dengan kehadiran Gita dipersidangan, Filipus menilai bahwa kehadirannya dipersidangan ini, sebagai ahli, tidak begitu signifikan dan tidak begitu ada relevansinya.
"(Justru) Ahli hanya menilai perilaku saja sehingga tidak begitu signifikan pendapatnya untuk menilai perkara ini," cetus Filipus SH.
Masih mengutip keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa imbas dari pertikaian antara Chrisney dengan Irsan ini adalah menyangkut anak.
“Kendati demikian, ketika saya tanya, anak-anak hasil perkawinan terdakwa dengan korban tersebut, sebaiknya mengikuti siapa? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh ahli," kata Filipus SH.
Kalaupun mau menghadirkan ahli yang lebih berkualitas, Filipus pun menilai, seharusnya JPU mendatangkan ahli di bidang psikiater forensik (yang memiliki kompetensi menerangkan dugaan KDRT ini-red).
Sementara itu, Nurhadi, SH., M.H., PH The Irsan Pribadi Susanto lainnya, menegaskan, berkaitan dengan pasal 7 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,bila mencermati dan menelaah pernyataan ahli di dalam persidangan. Ini tentunya unsur kekerasan sebagaimana terkandung dalam pasal 7 tersebut, tidak terpenuhi adanya.
“(Pandangan) Ahli menyebutkan, bahwa kondisi pasca terjadi pertengkaran dengan Irsan waktu itu lebih karena emosi belaka ,” ungkap Nurhadi SH.
Apabila seseorang dalam kondisi emosi, akan terjadi perubahan sikap dan cenderung balas dendam.
“Kondisi ini berbeda menurut ahli dengan ketakutan sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 UU No.23 tahun 2004,” tukas Nurhadi.
Dijelaskan ahli, jika korban masih mau berinteraksi dengan terdakwa. Maka, kondisi itu mencerminkan bahwa korban tidak dalam tekanan yang menyebabkan ketakutan luar biasa. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar