SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk kembali digelar dengan agenda pemeriksan dua (2) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kedua saksi itu adalah Salim Himawan dan Valentina (istrinya) yang dihadirkan di persidangan yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022).
Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, kesempatan pertama untuk bertanya pada saksi Salim Himawan diberikan kepada JPU Darwis dari Kejari Surabaya.
JPU Darwis bertanya padasaksi Salim , mengenai penawaran untuk investasi yang dilakukan terdakwa Ranto pada saksi.
"Ada penawaran dari terdakwa sebanyak 3 kali untuk menanamkan deposito non bank. Panawaran itu bukan di PT Oso Sekuritas , tetapi di PT Infiniti Financial Sejahtera . Terdakwa sendiri, bukan karyawan Maybank maupun PT Oso," jawab Salim Himawan.
Menurut Salim, terdakwa sempat menyatakan bahwa bunga investasi tetap dan katakan Ishak sudah masuk dan ikut menanamkan investasinya.
"Terdakwa bilang pasti aman dan nggak ada masalah bro," ucap terdakwa Ranto yang ditirukan oleh saksi Salim di persidangan.
Diakui Salim, bahwa dirinya menanamkan investasi di PT Oso Sekuritas sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, saksi menanamkan investasi senilai Rp 2 miliar terlebih dahulu. Dan setelah saksi mendapatkan bunga atau keuntungan sebesar Rp 20 juta per bulan, dan sudah sebanyak 9 kali, sesuai dengan perjanjian semula.
Kemudian, saksi Salim masuk lagi dan kembali memasukkan atau menanamkan dananya sebesar Rp 3 miliar lagi sekitar 18 Maret.
Saksi sudah mendapatkan bunga atau keunungan kembali. Tetapi, akhirnya mengalami kemacetan pada Desember 2020.
Namun demikian, lanjut saksi Salim, bahwa untuk kasus yang tengah disidangkan kali ini, dia menempatkan dana deposito non bank dan transfer ke rekening milik PT Reksa Dana Narada Berkat Sarana yang ditunjuk Ranto sebesar Rp 100 juta.
Saksi telah mendapatkan bunga atau keuntungan sekali. Yakni mendapatkan bunga 9 persen setiap 3 bulan, seperti yang dijanjikan semula. Tetapi dia tidak sempat mengecek, karena saksi terbelit masalah lainnya.
Namun, pada akhirnya dana yang ditempatkan saksi Salim baik di PT Oso maupun PT Reksa Dana Narada mengalami gagal bayar pada Desember 2019 lalu. Ditandai dengan keterlambatan pembayaran bunga atau keuntungan.
Selama ini, terdakwa tidak pernah menerima uang transferan dari saksi Salim. Semuanya ditransfer lewat rekening perusahaan. Lantas, saksi melaporkan Ranto Dkk dan PT Infiniti.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ranto, yakni Yohannes Dipa SH bertanya pada saksi Salim mengenai apakah pendidikan dari terdakwa.
"Saya lulusan S-2 (Fakultas Teknik) dan Direktur sebuah Perusahaan Kontraktor. Saya ketemu terdakwa Ranto di RMI Dunkin Donut pada 2019. Terdakwa menawarkan produk Narada. Ada Ishak, istri saksi dan Ranto," jawab Salim.
Agak aneh, jika saksi Salim yang berpendidikan tinggi yakni S-2 dan Direktur Perusahaan Kontraktor itu , sebelum menempatkan dananya tidak mengecek dulu.
"Ranto sendiri sebenarnya juga korban, karena menempatkan dananya di Narada," kata Yohanes Dipa SH.
Saksi Salim sendiri yang menempatkan dananya langsung ke Narada, Tidak pernah menitipan dananya pada Ranto. Bahkan PT Infiniti pernah melayangkan somasi pada Narada.
"Harapan saya, Ranto menjadi Justice Colaboration," cetus saksi Salim di persidangan.
Sebenarnya, yang mengalami gagal bayar adalah Narada. Tetapi ,saksi Salim melaporkan Ranto dan Narada.
Kembali PH Yohanes Dipa SH bertanya pada saksi Salim, apakah tahu bahwa Narada mendaftarkan PKPU dan pailit. Ternyata, saksi Salim mengetahui hal itu, tetapi tidak mendaftarkan tagihannya pada PKPU.
Sehabis sidang, Yohanes Dipa SH mengatakan, intinya dalam persidangan ini, ternyata yang melakukan kemacetan pembayaran bukan dari pihak terdakwa Ranto. Artinya setoran langsung diberikan pada perusahaan, baik Narada maupun Oso..
" Setoran tidak ada yang melalui terdakwa Ranto. Dalam persidangan, saksi katakan kalau yang bersangkutan juga selaku agen di sini . Artinya saksi memahami karakteristik atas produk atau modal akan ditempatkan," ungkapnya.
Dilanjutkan Yohanes Dipa SH, Ranto telah memberikan kesempatan pada saksi Halim untuk berpikir dulu, sebelum menempatkan dananya tersebut. Pertama kali menawari produk pada saksi Salim pada 2018. Namun baru iktu pada 2019. Terlebih lagi, saksi adalah seorang Magister (S-2) tidak mungkin ceroboh dalam menempatkan dananya.
Saksi juga seorang Direktur di sebuah perusahaan, rasanya tidak rasional. Bagaimana seseorang berpendidikan tinggi, mau menandatangani form kosongan. Nggak mungkin, orang mau tanda tangan form kosongan. Kecuali, orang itu dalam tekanan atau paksaan, atau pengaruh.
Saksi sudah paham akan resikonya dalam transaksi tersebut. Sebenarnya Ranto juga korban dari investasi ini, mengalami ratusan juta.
Dijelaskan Yohanes Dipa SH, bahwa Salim sudah mendapatkan keuntungan 9 kali dan sudah sesuai dengan janji yang disampaikan oleh terdakwa. Terdakwa Ranto hanyalah agen dan menawarkan produk. Perusahaannya ternyata gagal bayar, tidak bisa kesalahan menjadi beban terdakwa.
Kecuali terdakwa Ranto, menyampaikan di luar apa yang sebenarnya. Ini kan apa adanya. Apalagi Salim juga agen dan tentunya memahami , apalagi pendidikanya tinggi.
"Saya tanyakan kenapa yang dilaporkan Ranto, sedangkan Narada tidak. Salim menjawab Narada juga dilaporkan dan harapannya ingin menjadi Justice Colaborator. Atas laporan ini, saksi hanya ingin Ranto menjadi Justice Colaborator untuk menguatkan laporan yang terdahulu," cetus Yohanes Dipas SH.
Dengan demikian, sebenarnya saksi sudah menyadari bahwa yang salah bukan Rantonya, tetapi yang salah di perusahaannya, Narada.
"Kasihan Ranto, berarti dikriminalisasi. Kasihan agen-agen ini. Bagaimana menawarkan suatu produk sesuai apa yang diterima dari pimpinanya, tidak terima duitnya. Ada apa-apa , dia yang disalahkan. Intinya Ranto dikriminalisasi dan menjadi korban," ungkap Yohanes Dipa SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar