SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sutikno Nursalim (Penggugat) terhadap PT Baba Rafi Indonesia (Tergugat) , dengan agenda menghadirkan saksi ahli perikatan, Faisal SH MH dari Universitas Airlangga (Unair) yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/3/2022).
Giliran pertama bertanya diberikan pada Kuasa Hukum Tergugat, Dio Randy SH dan Dwi Akbar SH bertanya pada ahli Faisal mengenai apabila perjanjian tidak dibuat secara notarial, apakah sah ?
"Semua perjanjian adalah sah. Para pihak bebas menentukan bentuk dan format perjanjian, apakah dituangkan secara tertulis/akta atau tidak, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata," jawab ahli Faisal.
Kembali Dio Randy SH bertanya apakah perjanjian bisa dibatalkan ? "Pemutusan perjanjian bisa dilakukan, jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut. Apabila tidak dimintakan pembatalan, maka perjanjian tetap mengikat para pihak," jawab ahli.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika bertanya pada ahli mengenai apakah perjanjian yang dibuat mengikat pihak ketiga dan ahli waris.
"Untuk badan hukum /perusahaaan tidak mengenal ahli waris, bila melanggar hukum dikatakan wanprestasi,"jawab ahli.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Dio Randy menyatakan, Penggugat tidak bisa serta menggugat Tergugat dengan perbuatan melawan hukum, keadaan banjir pun penggugat tidak peduli.
"Pasal 1266 BW terkait pembatalan, tidak serta merta membatalkan perjanjian itu. Tergugat telah melakukan prestasi sesuai yang diperjanjikan, seperti membangun kolam, tebar benin dan sebagainya. Semua transparan dan dilakukan semuanya oleh Tergugat, dan tidak dialihkan ke usaha lain. Itu masih ditawarkan dalam adendum. Hal itu belum terjadi dan belum ditandatangani. Nggak mau, lalu menggugat. Ada musibah banjir , Tergugat juga tidak minta pembatalan perjanjian lama," kata Dio Randy SH.
Dijelaskannya, hubungan antara Penggugat dan Tergugat itu, bukan pelaku usaha dan konsumen.
"Kita ini sama sama investasi dan pihak Tergugat sudah pernah memberikan keuntungan pada pihak Penggugat pada termin I, sebagaimana bukti surat yang kita sampaikan. Total investasi Penggugat senilai Rp 460 juta. Kita sudah melaksanakan prestasi ini, ini, ini , sesuai perjanjian sudah dilaksanakan oleh Tergugat. Dan musibah banjir dalam pasal 9 sudah tertuang dan didiskusikan lagi. Tetapi nggak ada itu dan langsung menggugat," cetus Dio Randy SH.
Kini, Penggugat minta balik modal kembali. Padahal, usaha tambak sudah jalan dan tidak cocok (tidak masuk akal) permintaan Penggugat itu. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar