Saksi meringankan itu adalah Sulton, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara X yang dihadirkan oleh terdakwa di persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Dalam keterangannya, Sulton menyatakan, bahwa investor memberikan dana talangan itu sesuai dengan pokok produksinya.
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH bertanya pada saksi mengenai kabar bahwa Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan raw sugar.
"Kami mendengar kasak-kusuk dari petani, bahwa Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan raw sugar. Para petani akan menggelar demo, karena harga gula tertekan dan tidak bagus di pasaran," jawab saksi Sulton.
Ali Sanjaya, lanjut Sulton, memberikan dana talangan pada Roosdiana pada tahun 2011 dan 2012 berjalan lancar.
"Kendati Roosdiana kesulitan dana, karena setiap 2 minggu para petani harus dibayar dan tetap dibayarkan. Semuanya beres juga," ujar saksi.
Dan selanjutnya pada 2012, harga gula hancur di pasaran, karena banyak gula raw sugar yang membanjiri pasaran. PT Perkebunan Nusantara yang memproduksi gula, dilarang menjual gula dulu.
"Gula sulit laku dan kesulitan dana. Terpaksa pinjam bank. Kami menjual gula lewat mekanisme lelang," ucap saksi Sulton.
Menurutnya, selama menjadi Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusanatara X tidak pernah menerbitkan DO, apalagi untuk utang. DO dijaminkan di bank. "Kami pernah diklarifikasibank dan membenarkan DO itu. Karena terbit DO, gula itu harus ada," katanya.
Dijelaskan saksi Sulton, bahwa ALi Sanjaya punya PT Sugar Labinta di Lampung dan punya pabrik PT Kebun Tebu Mas di Lamongan. Pabrik mengolah raw sugar, tetapi harus tanam tebu sendiri.
"Pabrik gula milik Ali Sanjaya di Lamongan sudah didemo oleh para petani," cetusnya.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) SUrabaya bertanya pada saksi mengenai kerjasama Roosiana dan PT Perkebunan Nusantara.
"Roosdiana (PT Agro Mulya Jaya) ada kerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara X. Roosdiana ngasih dana talangan untuk petani. Dana yang diinvestasikan totalnya di atas 200 miliar (2021 - 2013)," jawab saksi.
Kembali JPU Darwis bertanya, apakah saksi mengetahui perkara yang dialami Roosdiana dan Arys Kurniawan sampai disidang di pengadilan.
"Saya nggak tahu Pak Jaksa. (Kedua terdakwa) tidak ada masalah dengan PT Perkebunan Nusantara. Selama membeli gula PT Perkebunan Nusantara tidak ada masalah. Ada konfirmasi pihak bank (BRI dan Bukopin) pada PT Perkebunan. Jaminkan DO yang akan dikeluarkan. Biasanya dibayar dulu," jawab saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/3/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli nantinya.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH mengatakan, sebenarnya terdakwa Roosdiana dimanfaatkan oleh Ali Sanjaya. Agar Ali Sanjaya tidak didemo para petani. Jadi, terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan adalah korban.
Ali Sanjaya sendiri selalu ditunggu-tunggu kehadirannya di persidangan. Kendati Jaksa sudah memanggil 4 kali, namun tidak pernah hadir di persidangan. Tentu saja, dengan tidak hadirnya Ali Sanjaya membuat Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH dan terdakwa Roosdiana kecewa berat.
Padahal, kehadiran Ali Sanjaya akan membuat perkara ini menjadi terang benderang. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar