SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Gara-gara mencabuli seorang gadis disabilitas di bawah umur, seorang duda pengangguran telah ditangkap petugas dari Polresta Sidoarjo.
Sungguh malang nasib korban yang bernama Nikmatul Fijri Yanti , karena berkebutuhan khusus dan seorang anak yatim piatu di Sidoarjo.
Korban telah dirudapaksa oleh pelaku , seorang duda pengangguran bernama Hariyono, yang masih tetangganya sendiri. Pelaku ini biasanya mengantarkan korban ke sekolah. Perbuatan cabul itu sudah dua kali dilakukan oleh pelaku.
Kakak korban, Limas Yuni Handayani tidak terima adiknya dicabuli oleh pelaku dan meminta pendampingan pada Assc.Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI.
"Selaku Kuasa Hukum, kami melaporkan atas kejadian pencabulan di Polresta Sidoarjo. Kami laporkan perkara ini pada 14 Maret 2022. Kini pelaku telah ditahan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, menurut Prof.Dr. Oscar , pihaknya mengapresiasi kinerja rekan- rekan dari Unit PPA dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo yang dengan sigap dan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Perlu diketahui, bahwa pelaku ini adalah orang yang dibayar oleh keluarga korban, untuk antar jemput ke sekolah. Pelaku ini punya kesempatan dan dipasrahi untuk menjaga korban.
Tetapi, kenyataannya, pelaku malahan melakukan perbuatan pencabulan. "Kami mewakili keluarga korban agar pelaku dihukum maksimal agar tidak terjadi lagi dan menimpa korban korban yang lainnya," kata Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.
Mengingat pelaku yang masih di bawah umur, maka pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan bisa ditambah 1/3 nya. Juga, pelaku dijerat pasal pencabulan.
Sebagaimana diketahui, bahwa kejadian ini telah berjadi berkali-kali dan terakhir pada Rabu 9 Maret 2022 , korban menceritakan perbuatan pencabulan ini, kepada kakaknya yang bekerja di Jakarta.
Mendengar cerita sang adik, spontan kakak korban syok dan bergegas pulang ke Sidoarjo untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada Polresta Sidoarjo.
Nah, seusai berkonsultasi dengan Prof. Oscar , maka korban dan kakaknya, serta pengacara untuk membuat laporan di Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatan pelaku terbilang biadab dan amat memprihatinkan , mengingat korban ini yatim piatu, masih di bawah umur dan berkebutuhan khusus atau tepatnya penyandang disabilitas.
Lebih menyedihkan lagi, pelaku juga melakukan ancaman kepada korban dalam melancarkan setiap aksi pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang lemah ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar