SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan Bos PT AMJ ( Agro Mulya Jaya ), yang tersandung dugaan perkara penipuan Bank Bukopin , sempat tertunda tiga kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi kurator yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) SUrabaya tidak bisa dihadirkan, karena berhalangan.
"Saksi tidak bisa hadir dan sidang ditunda," ucapnya.
Alasan lain ditundanya persidangan, karena Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum sakit dan sidang tidak terpaksa ditunda.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Arifin SH menyatakan, sidang kembali ditunda pekan depan.
"Sidang ditunda lagi Mas, pekan depan," ujar Arifin SH.
Pada sidang sebelumnya, Ketua Tim PH kedua terdakwa, yakni Arifin SH sempat mengutarakan kekecewaannya karena saksi Ali Sanjaya yang ditunggu-tunggu kehadirannya agar perkara ini menjadi terang benderang, ternyata sudah dipanggil empat kali oleh Jaksa tidak bisa hadir.
"Saya kecewa Ali Sanjaya tidak bisa dihadirkan di persidangan oleh Jaksa," katanya.
Atas keberatan ini, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum mencatat keberatan Ketua Tim PH terdakwa dan terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan ini. Oleh karena itu, Jaksa hanya membacakan keterangan Ali Sanjaya dalam BAP di muka persidangan.
Pada sidang, sebelumnya, saksi Hariyanto yang hadir dipersidangan adalah adik kandung terdakwa Roosdiana. Keterangan saksi Hariyanto ini meringankan para terdakwa.
Perihal perkara bobolnya Rp 350 miliar Bank Bukopin ini, para saksi pegawai Bank Bukopin yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.
Mereka mengatakan, bahwa sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP bank. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari internal bank Bukopin dan akan dikenakan undang undang Lex specialis undang undang perbankan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (8/3/2022) besok dengan agenda masih pemeriksaan saksi kurator yang akan dihadirkan oleh Jaksa di persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar