SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah dipanggil ketiga kalinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , akhirnya saksi So Christian Soeryawinata (PT Sulawesi Global Komoditi) hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Ella Melianawati ,yang tersandung dugaan perkara penggelapan, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022).
Setelah Hakim Ketua Tatas SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, giliran pertama bertanya diberikan pada JPU Sulfikar SH dan dilanjutkan dengan pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Alwi Hasni SH.
Dalam keterangannya, saksi So Chri stian menyatakan, bahwa dirinya dan Ella Melianawati hanya melakukan transaksi jual beli kelapa. Sedangkan untuk ditelnya, mengenai harga dan lain sebagainya, manajer PT Sulawesi Global Komoditi yang tahu persisnya.
"Untuk invoice No 22 dari PT Sulawesi Global. Saya hanya Pimpinan, yang tahu secara ditelnya adalah manajer. Untuk mendetilnya saya nggak tahu," ucapnya menjawab pertanyaan PH terdakwa, Alwi Hasni SH.
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH Mhum menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi lainnya pada sidang berikutnya.
"Baiklah pemeriksaan saksi cukup ya. Maka sidang berikutnya masih dengan agenda saksi saksi lainnya. Dengan demikian sidang ditutup,"kata Hakim Ketua Tatas SH Mhum, seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Alwi Hasni SH mengatakan, perkara yang dialami terdakwa Ella Melianawati adalah perkara perdata. Sebab, sudah ada etikad baik dari Ella, berupa pengembalian uang Rp 200 juta plus gudang.
"Pengembalian yang dilakukan Ella itu, sebelum dilaporkan pelapor pada pihak kepolisian. Sekitar September-Oktober, klien kami sudah transfer uang pada pelapor dan gudang," ujarnya.
Dijelaskan Alwi Hasni SH, bahwa bisnis ini menyangkut kelapa tidak bisa lama-lama. Yang pending saksi So Christian sendiri , karena belum ada pembayaran dari pembeli asal Vietnam.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi So Christian banyak yang dijawab tidak tahu.
"Ini membuktikan bahwa klien saya (Ella), tidak punya etikad buruk. Tetapi, beretikad baik. Ini sudah jelas semua. Tidak ada invoice yang palsu," kata Alwi Hasni.
Dalam perkara ini, terdakwa Ella tidak bisa dijerat pasal 372 atau 378 KUHP. Karena ini adalah perkara keperdataan murni.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, pada 18 Agustus 2020, terdakwa Ella mengatakan kepada saksi So Christian bahwa akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri.
Dan selanjutnya, pada 24 Agustus 2020 saksi So Chistian mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa Ella menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella dengan Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) .
Sebenarnya, terdakwa Ella sudah beretikad baik dengan melakukan pengembalian Rp 200 juta (berupa uang Rp 100 juta dan gudang senilai Rp 100 juta).
Sedangkan, fee yang seharusnya diterima Ella itu belum dibayarkan selama 3 bulan. Kelapa itu ada susutnya. Selama 8 kali pengiriman sebelumnya, lancar lancar saja. Ini karena ada kerugian, entah gimana, apakah pelapor tidak mau merugi. Kerugian dilimpahkan ke Ella semua, hingga kerugian besar Rp 693.000.000. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar