SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat), telah memasuki agenda kesimpulan yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (2/3/2022).
Setelah Hakim Ketua, DR Sutarno SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum ini, mempersilahkan Pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan kesimpulannya masing-masing pada majelis hakim.
"Baiklah, kesimpulan kami terima. Dan selanjutnya, putusan akan kami ambil pada Rabu, 16 Maret 2022 jam 10.00 pagi," ucapnya.
Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum berkoordinasi sebentar dengan Panitera Pengadilan (PP) untuk menanyakan apakah Berita Acara Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sudah diterima atau belum.
"Kami masih menunggu Berita Acara PS dari PN Sidoarjo lebih dulu. Karena kami butuh Berita Acara itu dan kami harus membacanya. Kalau Berita Acara PS dari PN Sidoarjo masih belum diterima. Apa boleh buat, putusan bisa ditunda nantinya," ujarnya.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum sempat bertanya pada Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat , apakah ada yang perlu disampaikan. Mereka menyatakan sudah cukup dan tidak ada pertanyaan lagi.
Sehabis sidang, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo menyatakan, mengenai kesimpulan dipaparkan selama hasil proses persidangan, termasuk saksi- saksi. Baik saksi ahli dari Penggugat maupun ahli dari Tergugat, dan saksi dari Turut Tergugat.
Ditambahkannya, juga dipaparkan dari Pemeriksaan Setempat (PS) di dua lokasi di Surabaya, rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter masih ada bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky. PS ini dilakukan pada 11 Februari 2022.
Sedangkan PS pada 25 Februari 2022 dilakukan terhadap property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin No.92 Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp.
Perlu diketahui , bahwa aset di Surabaya harganya tidak boleh Rp 15 miliar dan aset di Sidoarjo di lokasi bisnis, paling tidak seharga Rp 30 miliar. Selain itu, termasuk barang dagangan, rekening, piutan dan banyak lainnya.
"Saya mengharap putusan ini adalah mencerminkan keadilan. Yang penting adalah kesepakatan itu harus dibatalkan, baru kita bicara harta gono-gini. Kesepakatan itu tidak adil dan harus dibatalkan. Karena adanya cacat kehendak, bisa secara psikologis , secara unsur dan aspek ekonomi. Dalam kesepakatan itu tidak dimasukkan harta gono-gini;," kata Dr. B. Hartono, SH.
Menurutnya, hal ini bukan buat Penggugat semata, tetapi buat semua wanita. Ada berapa banyak wanita yang didzolimi oleh suamaunya. Ini hampir mirip kasus Chin-Chin dan Gunawan Angkawidjaja yang pernah terjadi. Akhirnya, Chin Chin memperoleh 50 persen, 50 persen.
Sementara itu, Roestiawati Wiryo mengungkapkan, pihaknya berharap berakhir dengan baik, pembagian harta gono- gini bisa terealisasi dengan seadil-adilnya.
"Saya berharap pembagian bisa terealisasi dengan seadil-adilnya," pinta Roestiawati. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar