SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi Andi Purwantaka (Bag. Legal Bank Jatim) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur dalam sidang lanjutan terdakwa Yuli Andriyani, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/3/2022).
Dalam keterangannya, Andi Purwantaka menyatakan, pada 22 September 2017 ada transaksi sebesar Rp 2,9 miliar. Dana itu masuk dari PT Perkebunan Nusantara XI secara bertahap.
"Tetapi tidak ada pembayaran pajak penjual sebesar Rp 2.914.894.250 yang sudah dibayarkan oleh PT Baluran Indah kepada terdakwa . Namun belum dibayarkan oleh terdakwa," ucap saksi Andi menjawab pertanyaan JPU Rakhmad Hari Basuki SH di muka persidangan.
Akan tetapi, transfer atas nama Yuli kepada Ahmad Haryono, Aulila dan lainnya. Dan selanjutnya, pada 29 Desember 2017 ada uang masuk lagi sebesar Rp 5,86 milia dari KCU Bank lain.
Namun, tidak ada pembayaran yang dilakukan terdakwa untuk pajak pembeli (BPHTB) sebesar Rp 5.826,788,500.
Pada 20 April 2018, terdakwa membayarkan pajak penjual/PPh final senilai Rp Rp 2.914.894.250 di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun terdakwa tetap belum membayarkan pajak pembeli (BPHTB) sebesar Rp 5.826,788,500.
Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito SH dan Aning Wijayanti SH bertanya pada saksi Andi mengenai tabungan apa yang dibuka di Bank Jatim itu ?
"Tabungan Siklus Prioritas Bank Jatim, yang keperluannya untuk tarik tunai dan transfer ke rekening lain," ujar saksi Andi.
Atas keterangan saksi Andi ini, terdakwa Yuli membenarkan keterangan saksi tersebut.
Sebelum sidang ditutup, PH Retno sempat mengusulkan untuk memanggil Direksi PT Perkebunan Nusantara XI yang baru (Sucipto) mengetahui perkara tersebut. Akan tetapi,JPU Rahmad Hari Basuki SH mengatakan, bahwa jaksa sudah memanggil Dirut PT Perkebunan Nusantara XI M Kholid pada sidang sebelumnya.
"Kami tidak akan memanggil Direksi PT Perkebunan Nusantara XI lagi, karena sudah cukup keterangannya. Kami masih memanggil 3 saksi lagi pada sidang Selasa (8/3/2022) besok," katanya.
Hakim Ketua Made Subagya Astawa SH Mhum, akan melanjutkan sidang Selasa besok dengan agenda masih saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.
Sehabis sidang, Retno Sariati Sandra Lukito SH dan Aning Wijayanti SH mengungkapkan, pihaknya tidak merasa kecewa karena tidak dipanggilnya Direksi PT Perkebunan Nusantara XI yang baru di persidangan.
"Kami tidak kecewa,karena masih punya waktu untuk menghadirkan saksi ade-charge (saksi meringankan)," cetusnya.
Sementara itu, Aning Wijayanti SH menambahkan, pihaknya masih meyakini bahwa terdakwa Yuli tidak punya hubungan hukum dengan Bank Muamalat, terkait dengan perkara atau dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa.
" Artinya, Bank Mualamat tidak ada kerugian atas perkara ini. Karena terkait pajak pembelian dan penjualan yang disangkakan oleh Jaksa, terkait dengan prinsipal masing-masing, yakni PT Perkebunan Nusantara XI dan PT Baluran Indah. Transaksi dengan pembeli- penjual dan terdakwa," ungkapnya.
Terkait dana talangan sebesar Rp 9,3 miliar, lanjut Aning, hal itu atas inisiatif dari Bank Muamalat sendiri. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari terdakwa Yuli. Pajak yang belum dibayarkan Rp 5,8 miliar, terkait pajak pembelian (PBHTB). Ada selisih RP 4 miliar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar