SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menunda putusan atas gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) hingga tiga minggu ke depan, Rabu (6/4/2022).
"Mestinya hari ini agendanya adalah putusan, karena hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan PN Sidoarjo belum dikirim ke PN Surabaya, sampai saat ini. Selain itu, saya akan melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama dua minggu, maka putusan ditunda sampai tiga pekan, yakni sampai Rabu (6/4/2022)," ucap Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Sidang yang berlangsung sangat singkat, tidak lebih dari lima menit itu. Langsung ditutup oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo menyatakan, meskipun hari ini putusan atas perkara No.650 ditunda, tetap dipatuhi dan dijalankan.
"Kita harus patuh pada peraturan, meskipun penuh perjuangan dan berliku, harus mengeluarkan biaya, tenaga, pikiran, dan lain sebagainya. Tetapi yang penting, saya harus mengupayakan untuk memperoleh keadilan supaya perjanjian atau kesepakatan yang dibuat karena ada cacat kehendak, itu harus dibatalkan. Supaya pembagian harta gono-goni menjadi adil adanya," ujarnya.
Menurut Dr. B. Hartono, SH., pihaknya percaya pada majelis hakim akan tergugah, sebagaimana kasus yang pernah terjadi antara Chin-Chin dan Gunawan. Bahkan yang terakhir, sertifikat yang dibuat oleh Grup Djarum dapat dibatalkan. Ini satu kenyataan, dengan majelis hakim yang sama.
"Dengan adanya penundaan ini, menjadi berkah buat saya, pasti ada putusan yang terbaik buat Bu Roes," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemeriksaan Setempat (PS) telah dilakukan di dua lokasi di Surabaya. Yakni di rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter2. Dan bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky. PS ini dilakukan pada 11 Februari 2022.
Dan dilanjutkan PS pada 25 Februari 2022 dilakukan terhadap property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin No.92 Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp.
Harapan Roestiawati , pembagian harta gono- gini bisa terealisasi dengan seadil-adilnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar