728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Maret 2022

    PH Ben D Hadjon SH : "Keterangan kedua Saksi Tidak Terlalu Relevan Dengan Perkara, Peralihan Hak Sesuai Prosedur yang Benar"

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com)-  Pemeriksaan dua saksi yakni Ganggawati Wismantari (Seksi Pengendalian dan Sengketa  BPN Malang) dan Go Hadi Saputro dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur pada sidang lanjutan Stefanus  Sulayman, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis  (17/3/2022)

    Giliran pertama bertanya pada saksi  Ganggawati diberikan oleh Hakim Ketua Tongani SH Mhum kepada JPU Rakhmat Hari Basuki  SH, mengenai pendaftaran sertifikat atas nama Harto Wijoyo di BPN Malang.

    " Ada 7  pendaftaran Sertifikat di BPN Malang atas nama Harto Wijoyo  ,"  jawab Ganggawati.

    Menurutnya, sampai saat ini sertifikat HGB terjadi peralihan atas nama Muh. Ruslan, SHM 2267 tercatat atas nama Ny Paramahita Saputro, SHM 2290 tercatat atas nama O Hadi Saputro, HGB 884 atas nama Parahita Kirana.

    Sedangkan sertifikat yang lain, SHM 3780 atas nama Stefanus Sulayman, SHM 3801 tercatat terakhir atas nama Stefanus Sulayman dan SHM atas Stefanus Sulayman.

    Ada pemblokiran sertifikat oleh Harto Wijoyo pada  Oktober 2017, karena tidak ada kesesuaian perjanjian. Pemblokiran berakhir 30 hari. BPN tidak punya kewajiban untuk memberitahukan pemilik, jika waktu blokir berakhir.'

    "Sebanyak 7 sertifikat itu pernah dilakukan royyah, adanya surat dari PT Bank BRI Malang pada 20 Juni 2017. Ada catatan pada 2019 dicatat blokir, karena ada perkara," ucap Ganggawati.

    Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Stefanus, yakni Ben D Hadjon SH  bertanya pada saksi Ganggawati., mengenai proses peralihan hak dilakukan sudah melewati prosedur yang benar ?

    "Sudah tercatat balik nama atas nama Stefanus Sulayman. (proses peralihan hak) sudah memenuhi kelengkapan persyaratan dan  peraturan yang sudah berlaku," jawab Ganggawati.

    Kini gantian saksi Go Hadi Saputro yang memberikan keterangan di persidangan, bahwa dia pernah melakukan jual beli tanah. Saksi Go Hadi membeli tanah sesuai prosedur di Jl Panji Suroso 96, Malang, skeitar 1.370 M2 yang dibeli dari Hendra T.

    "Kami melakukan dengan Hendra pada awal 2019 sebesar Rp 6 miliar.  Pembayaran pada Hendra dan dibuatkan akta notaris Lina Setyowati Gani. Waktu itu, Hendra bilang tidak ada sengketa," cetusnya.

    Saksi Go Hadi baru mengetahui ada sengketa dan menerima sertifikat tanah  tersebut. Lantas, ada panggilan dari Polres dan Polda Jatim sebagai saksi. Kini, lahan ditempati teman dari saksi Go Hadi.

    "Uang dikembalikan Hendra pada saya sebesar Rp 6 miliar. Namun, sertifikat atas nama saya (Go Hadi), karena ada sengketa. Saya pernah mengajukan pinjaman pada Bank BCA, tetapi tidak bisa karena sertifikat diblokir oleh BPN. Kini sertifikat disita Polda Jatim. Saya tidak mengenal Harto Wijoyo maupun Stefanus Sulyaman," ungkap Go Hadi lagi.

    Kembali Ketua Tim PH  terdakwa Stefanus, yakni Ben D Hadjon SH  bertanya pada saksi mengenai apakah ketika saksi membeli tanah dari Hendra ada penyerahan fisik ?

    "Setelah balik nama, baru saya terima kunci. Saya pernah lihat obyek tanah dan tidak ada penghuni. Saya diperiksa Polres Malang. Namun pelapor dan terlapor nggak tahu. Saya dimintai tolong Hendra untuk mencari orang menempati lahan itu. Luis, teman saya yang menempati lahan. Nggak ada yang protes," jawab Go Hadi.

    Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

    Sehabis sidang, PH Ben D Hadjon SH  menegaskan,  keterangan saksi saksi tidak terlalu relevan dengan perkara ini. Saksi Ganggawati Wismantari (Seksi Pengendalian dan Sengketa  BPN Malang) hanya mengutarakan prosedur formal saja.

    "Intinya, bahwa peralihan hak berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dan prosedur yang benar," tandasnya.

    Dilanjutkan oleh Ben D Hadjon SH, bahwa untuk saksi  Go Hadi Saputro itu menunjukkan jual beli tanah dengan Hendra T , kemudian dibatalkan itu sudah berlangsung secara sempurna. Karena levering obyek sudah terjadi, faktanya obyek sudah dikuasai. 

    Stefanus sendiri dengan kedua saksi tersebut tidak kenal dan dia tidak mau berkomentar. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Ben D Hadjon SH : "Keterangan kedua Saksi Tidak Terlalu Relevan Dengan Perkara, Peralihan Hak Sesuai Prosedur yang Benar" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas