SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/3/2022).
Kedua saksi itu adalah Teguh Prayitno (agent) dan Agustin (Komisaris PT Infiniti) yang diperiksa secara bergantian, satu per satu. Keterangan kedua saksi ini membuat perkara ini menjadi kian terang benderang.
Giliran pertama saksi untuk diperiksa adalah Teguh Prayitno untuk memberikan keterangan di depan persidangan. Sedangkan Agustin dipersilahkan menunggu di luar sidang.
Nah, setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, memberikan kesempatan pertama untuk bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bertanya pada saksi Teguh.
"Apakah saudara saksi Teguh, pernah prosepek dan mengenalkan produk reksadana Narada pada Salim," tanya JPU Darwis.
Saksi Teguh menjawab, pihaknya pernah menawarkan produk Reksadana Narada pada Salim, yang kebetulan teman satu kuliah di Petra. Tetapi, Salim tidak tertarik untuk membelinya dengan bunga fix rate 9 -11 persen. Dengan tenor 6 bulan. Jika mendapatkan nasabah, saksi akan mendapatkan fee 1,5 persen dari Narada.
Gantian Agustin diperiksa dan ditanyai oleh JPU Darwis SH mengenai apakah benar terdakwa Ranto adalah agen PT Infiniti ?
"Ya, benar. Ranto adalah agen PT Infiniti. Dia hanya menjual produk Narada. Terdakwa bekerja atas arahan Narada. Untuk menjadi agen itu mengisi form keagenan dan ada fotokopo KTP. Setahu saya, Ranto dulunya bekerja di Maybank," jawab saksi.
Kembali JPU Darwis SH bertanya pada saksi, apakah terdakwa Ranto digaji perusahaan ?
"Ranto sebagai agen itu tidak mendapatkan gaji tetap. Hanya kalau dapat nasabah dapat komisi. Dia gabung Infiniti pada 2017 lalu. Untuk produk Narada memang kalau ada kerugian, akan dibayar atau ditanggung perusahaan. Kalau ada kurang, ditomboki Narada Pusat," jawab saksi Agustin.
Lagi-lagi, JPU Darwis bertanya pada saksi, apakah Salim (pelapor) adalah menjadi agen juga ?
"Ya, Salim adalah agen juga. Salim juga mengisi form keagenan. Selaku nasabah, dia dapat bunga dan sebagai agen mendapatkan keuntungan. Tetapi, saya tidak pernah secara khusus ngomong ke Salim," jawab saksi.
Ditegaskan saksi Agustin, terdakwa tidak menjual deposito non bamk, tetapi menjuak Reksadana Narada. Saksi tidak menyangka dan tidak tahu, kalau Narada bakal mengalami kemacetan.
"Kalau tahu bakal macet, saya tidak akan jualan. Bukan maksud menipu. (Saya yakin) aman, karena institusi mengantongi ijin resmi. (Contohnya ) saya sendiri menjadi korban Jiwasraya yang beli di BRI. Saya tidak menuduh karyawan BRI menipu. High risk, high return (makin tinggi resikonya, makin tinggi pengembaliannya)," ucapnya.
Kini, giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ranto, yakni Yohannes Dipa SH bertanya pada saksi Agustin, mengenai apakah Salim (pelapor) itu adalah agen dan juga nasabah ?
"Ya, benar. Salim pelapor itu adalah juga agen dan nasabah pula," jawab saksi Agustin singkat.
Kembali Yohanes Dipa SH bertanya pada saksi, apakah nasabah Salim sebelum menempatkan dananya, mengisi form pembelian dan ada klausula membaca prospektus dan memahami isinya ?
"Ya benar (adanya demikian). Penempatan dana dari nasabah langsung ke Narada. Selama 3 tahun menjual produk Narada, mendadak ada suspend dari OJK dan macet. Setahu saya , hanya Ranto yang menjadi terdakwa," jawab saksi Agustin.
Dijelaskannya, Salim dan Ishak ikut PKPU PT Oso pada Juli 2020. Bahkan PKPU Mahkota dibantu oleh Salim. Bahkan, Hari Saputra, adalah lawyer yang disarankan oleh Salim dan yang mengkoordinir. Hasil dari PKPU adalah perdamaian.
Sehabis sidang, Yohanes Dipa SH mengatakan, pelapor kalau menyatakan terdakwa Ranto menipu , jelas tidak tepat adanya. Karena dia (Salim) sudah tahu produk produk Narada, karena dia juga agen.
Dari fakta di persidangan terungkap, lanjut Yohanes Dipa SH, bahwa ternyata Oso dan Mahkota sudah diajukan permohonan PKPU , yang dikoordinir oleh saksi Salim, pelapor. Itu sebelum adanya pelaporan polisi dan sudah ada perjanjian perdamaian.
"Lho, kok dia (Salim) masih melapor. Perkara ini terkesan dipaksakan. Gagalnya bayarnya Oso dan Narada ini, tetapi sistemik. Karena ada suspend dari OJK dan yang mengalami banyak perusahaan serupa dan menjual produk serupa, yang mengalami gagal bayar," ucapnya.
Kalau dia (Salim) melaporkan, berarti dia mengingkarinya PKPU itu. Hal ini harus dipandang utuh dan holistik, tidak bisa terpisah-pisah perkara ini. Apalagi disebutkan tadi secara awam, produknya disebutkan deposito non perbankan. Karena sistemnya sama, menempatkan dana dan bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu dan bunganya pasti.
Baik saksi Teguh dan Agustin memberikan keterangan di persidangan, bahwa Narada memberikan jaminan kepastian mengenai pengembalian dana dan bunganya. Sehingga, terdakwa menawarkan deposit non perbankan.
"Tetapi, terdakwa tidak pernah ada niat jahat dan mengatakan di luar yang sebenarnya. Bunganya disebutkan secara pasti dan penempatannya. Bukan reksadana, tetapi istilahnya deposito non perbankan," ujar Yohanes Dipa SH.
Selain itu, terdakwa bukan hanya menjual produk ini sekali saja, tetapi sudah lebih dari 3 tahun lamanya. Dan belum pernah ada masalah. Namun, masalah ini bukan karena terdakwa, karena ada suspend dari OJK terhadap Narada dan Mahkota.
Jadi, dakwaan Jaksa terhadap terdakwa Ranto yang menjerat dengan pasal 378 KUHP (Penipuan) tidak ada sama sekali.
"Penipuan itu kan bunyinya barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu (tidak ada nama palsu dan martabat palsunya. Rangkaian kebohongan (tidak bohong). Produknya menyebutkan dengan menempatkan dana dalam waktu tertentu dengan mendapatkan keuntungan pasti. Dia (terdakwa) menyebutnya deposito non perbankan. Kalau dibilang Reksadana, orang pasti bingung," kata Yohanes Dipa SH.
Namun begitu, sebelum menempatkan dana, nasabah mengisi form terlebih dahulu. Salim pelapor itu pendidikannya S-2, memahami produk investasi dan resikonya investasi. Apalagi, Salim adalah seorang Direktur Perusahaan Kontraktor.
"Nonsens (omong-kosong), kalau dia tidak tahu. Apalagi, dia adalah agent," ungkap Yohanes Dipa SH.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar