SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sanny Megiawati Ningsih SH MH (Penggugat) melawan PT Sumber Daya Investasi (Tergugat), kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli keperdataan, DR Tatak SH MH dan saksi Sugianto (mantan bagian pembukuan PT Sumber Daya Investasi), yang digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpaksa ditunda, Selasa (15/3/2022).
Mengawali sidang, Hakim Ketua Suparno SH Mhum memberikan kesempatan bertanya pada Kuasa Hukum Tergugat, Maharidzal SH MH untuk bertanya pada ahli keperdataan Tatak dari UWK Surabaya.
Maharidzal SH MH mengilustrasikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) mendapatkan pinjaman modal dari S. Pada tahun 2012, dana itu diambil lagi. Dana pribadi yang dipinjamkan dan diambil lagi. Apakah menyalahi hukum ?
"Tidak ada pelanggaran hukum, (hanya) etika saja," jawab ahli.
Kembali bertanya pada ahli dengan ilustrasi, ada sebuah PT memiliki 3 direksi, yakni A, B, dan C. Lantas A dan B menjual saham dengan akta notaris. Dalam perjalanan, ada kerugian yang timbul, apakah C bisa dituntut oleh A ?
"Ketiga direksi PT tersebut, harus menanggung kerugian perusahaan," jawab ahli.
Sekali lagi, Maharidzal SH MH bertanya dengan mengilustrasikan bila A menganggap ada kerugian, lantas A mengajukan gugatan pada PT tersebut, berarti menggugat dirinya sendiri.
"Secara kolegial, menggugat dirinya sendiri. Semua direksi bertanggung jawab sesuai AD/ART perusahaan," jawabnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Muzani bertanya pada ahli mengenai pinjaman PTdari pribadi pemegang saham dan modal ditarik lagi.
"Penarikan modal itu tergantung penyetor dana, sesuai perjanjian. Jika ada kelebihan tidak dikembalikan dianggar melanggar hukum.
Di tempat yang sama, saksi Sugianto (mantan bagian pembukuan PT Sumber Daya Investasi/SDI) mengatakan, PT SDI pernah dipinjami dana oleh Susilo dan dilakukan pemindahan dana PT SDI ke PT Duta Sarana dan CV SUmber Harapan sekitar Rp 9 miliar.
"Dana itu milik Susilo sendiri. PT SDI pernah diperiksa jasa akuntan," jawab Sugianto.
Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Muzani 'disemprot' hakim karena mengajukan pertanyaan pada saksi ahli dan saksi fakta diulang-ulang dan menyimpulkan sendiri. Bahkan Ahmad Muzani selaku Kuasa Hukum Penggugat dinilai tidak murni , karena dalam pemeriksaan dan ada kepentingan.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/3/2022) depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dilaksanakan tepat pukul 10.00 pagi," kata Hakim Ketua Suparno SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Maharidzal SH MH mengungkapkan, pemindahan dana yang dilakukan Susilo adalah sah. Karena uangnya Susilo sendiri.
Mengenai jasa akuntan dan success fee akuntan, yang semestinya jasa akuntun tidak bisa duduk sebagai pengacara.
"Ini akan saya laporkan pada asosiasi dan mungkin dilaporkan Polda jatim. Karena di sini , diketemukan ada unsur kepentingan. Dalam surat perjanjian atau proposalnya mengajukan succes fee sebesar Rp 100 juta. DI sini, saya catat bahwa di situ ada kepentingan. Sehingga pemeriksaan dari jasa akuntan publik tidak fair dan tidak murni. Kami sangat keberatan adanya tim akuntan publik yang merangkap sebagai pengacara," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar