SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pemeriksaan saksi Pungkasiadi (saksi ade-charge/meringankan) , selaku Ketua Koperasi wilayah Mojokerto dalam sidang lanjutan terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat Delivery Order (DO) digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Slamet Suripto SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, giliran pertama bertanya pada saksi diberikan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH.
Kepada saksi Pungkasiadi , PH M Arifin SH bertanya mengenai apakah saksi sudah lama bekerjasama dengan terdakwa Roosdiana ?
"Saya selaku Ketua Koperasi wilayah Mojokerto dan sudah lama bekerja sama dengan terdakwa Roosdiana. Sepengetahuan saya dalam rentang tahun 2011 dan 2012, pembayaran dana talangan terdakwa itu lancar-lancar saja. Walaupun hanya di awalnya saja ada keterlambatan, karena butuh proses setidaknya seminggu,” ucapnya dengan suara cukup lantang.
Menurut Pungkasiadi, perihal petani yang membutuhkan dana untuk operasional, apabila ada penundaan pembayaran dari investor, maka petani pasti kerapkali bertanya dan mendatangi ke kantornya.
Kembali PH kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH bertanya apakah mengenai Ali Sanjaya, yang memberikan dana talangan pada Roosdiana.
"Ya, sekitar tahun 2012, para petani hanya mengetahui Ali Sanjaya ada kerjasama dengan terdakwa Roosdiana. Waktu itu, Ali Sanjaya tiba-tiba memberikan dana talangan hanya untuk memuluskan pendirian pabrik gula PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan," jawab saksi.
Dijelaskan Pungkasiadi, bahwa ada Pabrik gula Ali Sanjaya di Lamongan , yang berbahan baku Raw Sugar dan tidak ada petani binaan.
“Bila ada pabrik gula dan bahan baku Raw Sugar. Para petani pasti dan jelas menolak, karena bahan baku Raw Sugar tidak akan bisa menaikkan harga gula petani,” ujar Pungkasiadi.
Atas hal inilah, para petani bereaksi dengan mengirimkan surat ke pemerintah untuk menanyakan perihal gula petani untuk makanan atau konsumsi. Sedangkan rafinasi gula yang berbahan Raw Sugar hanya untuk memenuhi kebutuhan fabrikasi belaka.
“(Kalau) raw Sugar dijadikan rafinasi gula akan menurun dan merusak harga gula petani,” imbuhnya.
Diakui Pungkasiadi, pertimbangan Ali Sanjaya menggandeng terdakwa Roosdiana, karena mengetahui para petani dengan terdakwa sudah lama ada kerjasama yang terjalin begitu baik.
Masih lanjut dia, bahwa petani melakukan panen setiap 5 bulan dan dana talangan ini berpatok harga dasar gula pasir.
“(Sebenarnya) dana talangan diberikan petani berupa DO tiap 2 Minggu sekali. DO ini diberikan, ketika masa tebu digiling pabrik,” kata saksi.
Perihal ada dua DO dalam hal ini, saksi mengatakan yang dimaksud DO dana talangan dengan DO pabrik saat giling tebu.
“Otomatis kita urus yang gula petani dana diberikan tiap 2 minggu sekali. Muncul dua DO karena bagi hasil dengan pabrik yang diterbitkan tiap 2 minggu sekali,” kilahnya.
Dalam kesempatan itu, Pungkasiadi menambahkan, bahwa saksi sebagai Ketua menjadi Ketua Koperasi Rosan Mapan dengan anggota 110 dan ada 10 koperasi yang bergabung di dalamnya.
Pada 2012 ada masuk nama Ali Sanjaya. Sedangkan, nama perusahaan terdakwa Roosidana diketahui saksi bernama PT Agro dan diketahui serta dikenal oleh para petani.
Mengenai kerjasama dana talangan untuk pengunaan pada musim giling berupa bagi hasil ke petani dan PTPN. Setelah Ali Sanjaya memberi dana talangan, terbit DO yang dikelola petani.
“Setahu saya, DO atas nama Koperasi Rosan Mapan yang diserahkan investor dan petani hanya ikatan kontrak, lalu gula dilelang,” ungkapnya.
Dari seluruh pemenang lelang , belum tentu terdakwa Roosdiana yang menang lelang. Namun bagi pemenang lelang, gula bisa diambil setelah melakulan pembayaran lunas. Kini, harga kisaran lelang gula diantara 8100 Ribu hingga 8300 ribu per kg.
Nah, setelah pemenang lelang PT Agro, DO diberikan ke petani yang tergabung di Koperasi Rosan Mapan serta sebagian lelang uang yang diterima petani klop alias tidak masalah.
“(Untuk) secara global petani tidak ada masalah karena sudah klop alias tidak ada masalah,” tukas Pungkasiadi .
Saksi menegaskan, bahwa nilai nominal yang diterima saat musim giling yakni Rp 300 miliar. Sedangkan pihak investor mendapatkan hak ekslusif sebesar 30 persen di serahkan pendana dalam bentuk gula harus membeli. Dan,sisanya harga dilelang dengan harga pasaran.
Setelah keteranagn saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Slamet Suripto SH Mhum bertanya pada kedua terdakwa, Roosdiana dan Arys Kurniawan, apakah keterangan saksi itu ada sanggahan atau keberatan.
Kedua terdakwa tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Pungkasiadi di depan persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar