SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Pre-Judiciel Geschill yang diajukan oleh Janny Wijono (Penggugat) melawan Djie Widya Mira Chandra (Tergugat) , dengan agenda saksi Halim Wijaya dari Tergugat yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/20/2022).
Setelah Hakim Ketua, Marper SH MHum membuka sidang terbuka untuk umum, Kuasa Hukum Penggugat, Masbuhin SH mengusulkan, tambahan bukti karena menerima surat Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi.
"Dalam perkara sidang yang diajukan Pre-Judiciel Geschill ini, masih ada kasus di Kasasi Yang Mulia," ucapnya.
Sebelum memberikan keterangan saksi Halim Wijaya ditanya oleh Hakim Ketua Marper SH, apakah kenal dengan Tergugat Dji Widya Mira Chandra ?
"Tergugat adalah ipar saya Yang Mulia," ujarnya.
Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, Masbuhin SH langsung memberikan respon. Bahwa saksi ini masih ada hubungan kekeluargaan terlarang memberikan keterangan di persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat, Andry Ermawan SH menyatakan, bahwa saksi tidak ada larangan memberikan keterangan di persidangan ini.
Hakim Ketua Marper SH Mhum mengatakan , bahwa saksi bisa menjadi saksi di persidangan, asalkan bersedia di sumpah. .
Setelah disumpah, saksi Halim Wijaya ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat ,Andry Ermawan SH mengenai Cahya Limanto (mertua saksi) apakah pernah dirawat di RS Darmo ?
"Kondisi Pak Cahya Limanto memburuk dan dirujuk ke RS Gleneagles Singapura, didampingi Janny dan Taufik. Pak Cahya Limanto menderita sakit kanker dan penyakit lainnya , dan meninggal pad 2016 lalu. Anak anak dari Cahya Limanto dan Wijaya Kartika ada enam orang," ujarnya.
Menurut Halim Wijaya, dia menemani istri mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) di notaris Wahyudi di Jl Embong Sawo, Surabaya. Namun , notaris menyatakan bahwa harus dihadiri oleh Janny Wiyono, karena istri dari Cahya Limanto.
Ini mengingat, karena ada penetapan Pengadilan Negeri Surabaya atas permohonan pengesahan perkawinan. "Karena itulah, kalau Janny Wiyono tidak hadir, maka nggak sah," kata Halim Wijaya menirukan perkataan notaris Wahyudi. Akan tetapi, Janny tidak mau hadir di notaris.
Setahu saksi Halim, ada laporan ke Polda Jatim tentang pemalsuan dan keterangan tidak benar di akta pembelian. Para ahli waris tidak ada satupun yang tanda tangan atas jual beli tanah. Itu dalam akta 64 yang dibuat notaris Yohanes.
"Saya tidak tahu harga tanah di Jl Sukomanunggal itu. Awalnya adalah pabrik seng,sekarang berubah menjadi pengisian gas elpiji," cetusnya.
Menurut Halim, Cahya Limanto habis sakit tidak mungkin bisa membikin penetapan perkawinan. Bahkan, istri saksi tidak menerima warisan sepeserpun.
Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Masbuhin SH bertanya pada saksi untuk menerangkan apa hubungan saksi dengan Tergugat ?
Saksi Halim menjawab, bahwa Dji Wira Chandra , anak keenam, menikah dengan dirinya.
Dijelaskan Halim, tanah warisan Cahya Limanto yang berlokasi di Jl Coklat dan Jl Sukomanunggal. Tanah itu sudah dialihkan ke orang lain.
Dilanjutkannya, bahwa Dji Wira Candra pernah mengajukan gugatan dan kelanjutannya gugatan masih bersengketa di MA. Mulanya ,tidak tahu hal ini karena tidak diajak bicara. Terakhir mengetahui hal ini, karena dikasih tahu sang istri.
Saksi Hakim tidak tahu perihal Limanto tanda tangan akta ikatan jual beli dan kuasa jual pada 2009 lalu. Saksi juga tidak tahu adanya ahli waris mengajukan pembatalan. Demikian pula mengenai penetapan ijin nikah, anak anaknya tidak mengetahui hal ini.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Masbuhin SH mengatakan, saksi memiliki hubungan baik dengan istrinya, tetapi ketika ditanya apakah tahu istrinya mengajukan gugatan perdata yang tengah diperiksa di tingkat Kasasi MA.
"Tetapi, dia (saksi) jawab tidak tahu. Ini (diduga) kebohongan. Padahal, istrinya sudah dua kali ajukan gugatan dan kalah terus dalam hal sengketa kepemilikan tentang jual beli tanah ini," katanya.
Menurut Masbuhin SH, pada tahun 2015 Cahya Limanto dalam kondisi sehat seperti dalam foto ini, dia melakukan jual beli tanah terhadap dua bidang pada prinsipal, namanya Janny Wiyono , selaku pihak pembeli yang dilakukan secara kontan, mutlak,tunai, dan dengan etikad baik .
"Dengan demikian, Janny Wiyono adalah pembeli yang beretikad baik yang harus dilindungi oleh hukum. Kemudian, ahli warisnya merasa tidak mendapatkan bagian dalam proses jual beli itu, serta jual belinya dianggap tidak sah," cetusnya.
Dipaparkan Masbuhin SH, maka dia menggugat di Pengadilan Negeri dan kalah. Menggugat di PN dan kalah lagi. Lanjut ke Pangadilan Tinggi kalah. Dan lanjut ke Kasasi MA, ini belum diputus.
Karena perkara ini sedang diperiksa di tingkat Kasasi MA, maka laporan yang ada di POlda Jatim itu demi hukum harus dihentikan, karena masih ada gugatan Pre-Judiciel Geschill.
"Ini adalah kasus perdata murni, bukan kasus pidana. Karena sampean (wartawan) dengar dalam pemeriksaan saksi itu mengupas tentang sah dan tidaknya jual beli semuanya. Maka perkara itu perdata. Tinggal melihat benar atau tidak perkara ini menjadi perkara, dan benar adanya. Buktinya, ini di MA sedang terdaftar. Gugatan Pre-Judiciel Geschill menentukan ini perkara perdata yang sedang berjalan," ungkap Masbuhin SH.
Ditambahkannya, transaksi jual- beli yang dilakukan oleh Limanto (bapaknya),atas dasar penetapan dari PN Surabaya. Maka, segala transaksi sampai hari ini adalah sah. Sampai melihat kapan transaksi itu dibatalkan atau tidak nantinya.
Harta itu masih yang sifatnya belum menjadi harta warisan dan masih terbuka. Dinamakan harta warisan, kalau sudah meninggal. Jadi, tanah itu atas nama Limanto yang menjual atas nama Limanto, karena miliknya. Limanto menjual itu, juga atas ijin penetapan Pengadilan. Pembelinya adalah Janny Wiyono.
Sekedar diketahui, bahwa Janny Wiyono adalah pengusaha besar , jauh sebelumnya. Dia adalah keturunan pengusaha. Dia pemilik PT Gunasi Valasindo, perusahaan valas tertua dan terbesar di Surabaya. Dia pemilik PT Gunadi Gasindo Pratama, satu satunya agen elpiji terbaik di Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Masbuhin SH menerangkan, bahwa dalam nikah siri dalam ketentuan Undang Undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 disebutkan, nikah siri yang didasarkan agama dan kepercayaan itu sah. Tetapi, dalam pasal 2 ayat 2.
Setelah nikah siri , maka harus dilakukan pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Kalau nikah tanpa dicatatkan, nikah siri yang ditetapkan pengadilan, tanpa dicatatkan di Catatan Sipil, maka belum resmi. Syarat pernikahan itu harus memenuhi 2 syarat, sah dan resmi. (red)
0 komentar:
Posting Komentar