SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ella Melianawati ,yang tersandung dugaan perkara penggelapan, sampailah pada agenda menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan (ade charge) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Alwi Hasni SH.
Kedua saksi itu adalah Ridwan Iksan (Direktur PT Prakasa Insan Mandiri), sekaligus suami dari terdakwa Ella dan Dendy Rohendi (karyawan CV Prisma), yang didengarkan keterangannya di di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Dalam keterangannya, Ridwan Iksan menyatakan, bahwa Ella adalah Komisaris PT Prakasa Insan Mandiri dan saksi adalah Direkturnya. Saksi kenal dengan So Christian (korban/pelapor) pada tahun 2020.
"Antara saya dan So Christian hanya kerjasama bisnis kelapa. Saya kenal So Christian dikenalkan oleh Kumar di Surabaya. Kami berdua kerjasama dalam perjanjian dan belum dibatalkan. Kami sudah lebih dari 10 kali pengiriman kelapa untuk ekspor ke Vietnam. Invoice No 22 untuk pembayaran kelapa," ujarnya.
Namun oleh So Christian dihold (cancel) untuk pengiriman kelapa. Padahal, barangnya (kelapa) sudah ready dan tengah di perjalanan. Kelapa itu milik Ella dan sesuai perjanjian mendapatkan fee sebesar Rp 100 per kilogram.
Adanya pembatalan sepihak mengenai pembatalan pengiirman kelapa di Vietnam, menyebabkan kelapa rusak dan harganya jatuh dan murah.
"Yang dikirim adalah kelapa stok lama dan ada kerugian yang timbul. Tetapi, bisnis tetap jalan. So Christian tahu kontrak itu. Perjanjian direvisi beberapa kali dan tidak dibatalkan. Ada kerugian sekitar Rp 600 juta. Padahal, uang sudah dibayarkan untuk pembelian kelapa," kata Ridwan Iksan.
Karena tidak ada solusi, maka kepala Bs atau rusak terpaksa dijual dan hargamya turun (drastis). Hasilnya, sebagian untuk membayar biaya transportasi, tenaga buruh , dan forklif serta membayar So Christian.
"(Sebagai gantinya), kami serahkan gudanh dan uang Rp 100 juta. Tetapi, belum ada perdamaian," cetusnya.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, bertanya pada saksi Ridwan mengenai apakah uang dari So Christian sebesar Rp 693 juta sudah diterima ?
"Ya sudah diterima untuk pembayaran kelapa dan biaya-biaya lainnya. Saya hanya buat invoicenya. Soal perhitungannya yang buat Ella. Sedangkan fee yang tidak diberikan pada Ella sekitar Rp 300 juta," ungkap Ridwan.
Nah, setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH Mhum menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ella pada Kamis (31/3/2022) lusa.
"Baiklah pemeriksaan terdakwa akan dilakukan pada Kamis lusa," kata Hakim Ketua Tatas SH Mhum, seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Alwi Hasni SH tidak berkomentar banyak mengenai keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.
"Keterangan kedua saksi itu meringankan terdakwa," tandasnya.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, pada 18 Agustus 2020, terdakwa Ella mengatakan kepada saksi So Christian bahwa akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri.
Dan selanjutnya, pada 24 Agustus 2020 saksi So Chistian mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa Ella menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella dengan Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) .
Sebenarnya, terdakwa Ella sudah beretikad baik dengan melakukan pengembalian Rp 200 juta (berupa uang Rp 100 juta dan gudang senilai Rp 100 juta). (ded)
0 komentar:
Posting Komentar