SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yang tersandung dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa yang dikenal sebagai pemilik hotel ternama di kawasan Surabaya Timur ini, diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, CHR, dan anaknya yang masih di bawah umur.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menyebutkan, bahwa Irsan (diduga) berselingkuh dengan JT hingga hamil dan aborsi. Selain itu, sejak terjadinya perselingkuhan membuat orientasi seksual Irsan kepada istrinya menjadi berbeda.
Menurut JPU, awalnya KDRT yang dilakukan Irsan kepada CHR terjadi pada 12 Mei 2021 dini hari. Terdakwa yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di Jalan Dharmahusada Indah Utara terlibat cekcok atau perang mulut dengan istrinya.
“Nah, ketika korban menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk membersihkan diri di kamar mandi luar. Karena , di kamar mereka ada ketiga anaknya yang sedang tidur,” ucap JPU Nur Laila dari Kejati Jatim.
Nah, menjumpai sang ibunya mendapatkan perlakuan kasar, anak sulung terdakwa berusaha melindungi ibunya dengan memukul Irsan. Entah mengapa, ayahnya tersebut justru memukul anaknya sambil memaki-maki.
Bahkan, Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. CHR tidak terima anaknya dimaki-maki begitu. Malahan membuat Irsan justru semakin murka.
“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban (CHR) dengan keras hingga badannya jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya memar dan sobek hingga berdarah,” ujar JPU Nur Laila.
Untungnya, penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai mereka. Kedua orang tua yang juga mertua CHR tahu bahwa menantunya itu terluka.
Untuk bekas luka tersebut juga diketahui penjaga vihara saat CHR dan ketiga anaknya sedang bersembahyang di sana.
Di samping itu , sejak 2017, Irsan sebagai pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di sekitar kawasan Kenjeran.
CHR tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suami di rumah mertuanya.
Sementara itu, Irsan yang hadir di persidangan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Sehabis sidang, Irsan didampingi Filipus SH, Penasehat Hukum (PH) nya mengungkapkan, bahwa dia membantah telah menganiaya istri, anak, dan punya kelainan seks menyimpang.
"Tidak benar bahwa saya telah menganiaya istri ,anak dan punya kelainan seksual menyimpang," kata Irsan.
Bahkan, bukti CCTV tidak sesuai karena sudah disiapkan sebelumnya untuk menjebak Irsan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar