728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 02 Maret 2022

    Inilah Perlawanan Rakyat Terhadap Penyesatan Hukum (Diduga) Oleh Mafia Negara Berseragam Penegak Hukum

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Kejaksaan Negeri Sidoarjo melayangkan Surat  panggilan terpidana (ke-2) untuk keperluan  Putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Guntual SH , diminta agar menghadap kepada  Ardhi Padma SH/Ajun Jaksa/ Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung  (MA) RI No. 33 K/Pid.Sus /2021 tanggal 3 Maret 2021.

    "Saya akan terus melawan, kalau saya melanggar hukum, jangankan penjara mati pun saya siap. Jangankan penjara sepuluh tahun, seratus tahun pun saya siap. Tapi kalau tidak salah, jangankan dua bulan, satu hari pun saya keberatan , lebih memilih dihukum mati," ujar Guntual SH  di Surabaya, Rabu (2/3/2022). 

    Presiden Jokowi dan masyarakat luas biar tahu, Ketua Mahkamah Agung, Menkopulhukam, Jaksa Agung dan Kapolri biar tahu. Inilah yang disebut Prof, Mahfud MD industri hukum. Kelakuan mafia hukum oknum penyidik, JPU dan hakim MA, yang digaji oleh negara pakai uang rakyat, tetapi dikendalikan oleh cukong perusak hukum, memutar balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah dibenarkan. Perintah hukum sudah jelas , tetapi dikesampingkan

    Sebagaimana dalam KUHAP pasal 191 ayat (1) menyatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

    Berikut ini adalah bunyi putusannya, bahwa putusan judex Factie Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Nomor 847/Pid Sus/2019/PN  SDA tanggal 27 Mei 2020 , amar selengkapnya adalah menyatakan terdakwa Guntual SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam  surat dakwaan Penuntut Umum.

    Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Sedangkan putusan Mahkamah Agung, menurut Guntual SH,  terdapat beberapa kejanggalan, antara lain terjadi dua putusan yang diucapkan pada hari yang sama, tanggal 3 Maret 2021 , dengan hakim tunggal yakni H, Abu Ayub, setelah diprotes. Kemudian diganti dengan hakim majelis H Andi Samsan Ngandro.

    Diucapkan kabul kasasi Jaksa dengan Nomor No. 33 K/Pid.Sus /2021 tanggal 3 Maret 2021. Tetapi salinan pertimbangan putusannya baru turun tanggal 15 Februari 2022.

    Dalam putusan hakim kasasi MA, hanya mengkopi paste memory kasasi yang diajukan JPU. Sedangkan kontra memory terdakwa tidak dipertimbangkan. Sehingga pertimbangan hukum yang dibuat sendiri Hakim Kasasi MA tidak ada. Jadi sangatlah jelas salinan pertimbangan putusan mafia yang bisa mengendalikan MA.

    Copy ijazah yang menjadi barang bukti  penggunaan gelar tanpa hak adalah copy ijazah sah (bukan palsu) yang dilegalisir oleh penyidik tidak membawa aslinya atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

    Delik pidana yang dipersoalkan adalah penggunaan gelar akademik tanpa hak, tetapi di persidangan tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Hanya dengan tulisah SH, lalu diasumsikan telah menggunakan gelar.

    Padahal penulisan gelar akademik sesuai UU itu adalah (S.H.) justru yang terbukti dalam persidangan adalah penyidik dan JPU bersekongkol  melegalisir ijasah secara ilegal.

    "Aneh bin ajaib, ada putusan hukum setinggi MA yang membodohi masyarakat, kalau penggunaan gelarnya dianggap tidak berhak, kenapa tidak dicabut. Kalau ijasahnya dianggap tidak sah kenapa tidak dibatalkan," ucap Guntual SH.

    Ditambahkan Guntual SH, MA harus melakukan koreksi terhadap perkara ini, ada yang tidak beres terhadap Jaksa dan  penyidik Polres Sidoarjo. 

    "Saya sudah bersurat ke mana-mana. Saya sudah bersurat pada Jaksa Agung, datang, tetapi mereka tetap saja.Kata Jaksa Agung Muda, bereskan itu jaksa nakal. Ini saya adalah korban jaksa nakal. Kalau jaksa datang, bawa regu tembak, saya tidak takut," ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum  Tutik Rahayu SH mengatakan, awalnya klien kami melaporkan dua direktur Bank BPR Jati Lestari dan sudah disidangkan dan memang ada satu perbuatan, tetapi tidak bisa dipidana (onslag).

    Tetapi, nyatanya, kemudian dari dua direksi BPR tersebut, akhirnya  melaporkan Guntual terhadap Sisdiknas. Padahal Guntual ini meminta rincian hutang sebagai seorang nasabah. Yang dipersoalkan ada tulisan SH, sehingga proses berlanjut di persidangan.

    Sehingga Guntual dijadikan terdakwa dan diwaktu persidangan, terungkap semua. Pada pengadilan tingkat pertama, diputus bebas murni. Sehingga Jaksa melakukan kasasi. 

    "Tetapi, ada satu keanehan dalam kasasi, karena ada dua putusan di SIPP.  Ada hakim tunggal , kemudian kami melakukan reaksi protes. Sehingga MA mengatakan salah input. Kemudian diganti dengan hakim majelis. Tetapi, dalam putusan tersebut dinyatakan, bahwa Guntual  bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan. Tetapi anehnya, bagaimana dengan gelar Guntual tersebut, karena gelar  yang dinyatakan itu benar-benar ijazah asli yang dikeluarkan Universitas," katanya.

    Masih kata  Tutik Rahayu SH, pihaknya  telah mendaftarkan PK terhadap adanya satu  kekhilafan hakim. 

    Pada Selasa 1 Maret  2022, Guntual SH mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo   Nomor 847/Pid Sus/2019/PN  SDA tanggal 27 Mei 2020 jo 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021, yang diwakili oleh Penasehat Hukum terdakwa, Agus Winarko SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Inilah Perlawanan Rakyat Terhadap Penyesatan Hukum (Diduga) Oleh Mafia Negara Berseragam Penegak Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas