SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Sanny Megiawati Ningsih SH MH (Penggugat) melawan PT Sumber Daya Investasi (Tergugat) yang akan digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpaksa ditunda, Selasa (1/3/2022).
Alasan penundaan karena, dua anggota majelis hakim terkena Covid- 19 dan pihak Penggugat juga terkena Covid pula. Direncanakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/3/2022) mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat, Maharidzal SH MH menyatakan, sidang gugatan PMH kali ini terpaksa ditunda, karena dua majelis hakimnya terkena Covid-19 dan Penggugatnya juga terkena Covid pula.
"Sidang gugatan PMH terpaksa ditunda hari ini dan akan dilanjutkan pekan depan. Kami harus memahami hal itu," ucapnya.
Menurut Maharidzal SH MH, kliennya yang namanya Soesilo , sebelum PT Sumber Daya Investasi) mempunyai dana. Dana itu dipinjami oleh Soesilo, yang dananya milik Soesilo sendiri pada PT Sumber Daya Investasi.
Soesilo juga punya PT Duta Sarana dan CV Sumber Harapan. Dari dua perusahaan ini, Soesilo meminjamkan uangnya ke PT Sumber Daya Investasi. Seiring berjalannya waktu, uang itu diambil lagi atau dialihkan lagi oleh Soesilo ke PT Duta Sarana dan CV Sumber Harapan .
"Di situ, PT Sumber Daya Investasi merasa dirugikan,sehingga Soesilo digugat PMH. Kalau memang Soesilo dirugikan, di mana kerugiannya ? Itu kan uang nya Soesilo sendiri kurang lebih Rp 9 miliar. Di sini lah tidak relevannya. Selaku tergugat, kami merasa keberatan ," ujar Maharidzal SH MH.
Uang sebesar Rp 9 miliar itu adalah uangnya Soesilo sendiri , kemudian diambil Soesilo sendiri.Jadi, korelasinya secara hukum tidak ada legal standingnya.
"Itu uang miliknya sendiri. Penggugat minta uang itu dikembalikan. Itu uangnya Soesilo sendiri. Gugatan itu jelas ngawur dan tidak jelas . PT Sumber Daya investasi itu sendiri terdiri dari 2 orang, yakni Sanny (penggugat) selaku Dirut dan Soesilo selaku Direktur. Yang digugat PT Sumber Daya Investasi, kalau tidak menyebutkan salah satu nama. Maka, yang digugat ya kedua-duanya. Ya Sanny dan Soesilo . Ini yang menjadikan nggak jelas. Kami minta gugatan ditolak," kata Maharidzal SH MH.
Sebagaimana dalam gugatan, bahwa gugatan PMH yang diajukan berawal dari terbitnya Berita Acara RUPS PT Sumber Daya Investasi yang dibuat dalam akta No.26 pada 16 Pebruari 2012 oleh Wachid Hasyim Notaris di Surabaya. Hingga gugatan ini didaftarkan, Penggugat sebagai salah satu pemegang saham perseroan terbatas (PT Sumber Daya Investasi) dan bahkan merupakan pemegang saham mayoritas, tidak pernah menerima Rencana Kerja Tahunan & Laporan Pertanggungjawaban dari Direktur Utama, Direktur maupun Komsisaris.
Maka, berdasarkan pasal 61 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 , Penggugat mengajukan permohonan kepada PN SUrabaya agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut, dan mengambil langkah tertentu, baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tndakan serupa dikemudian hari.
Bahwa segala tindakan Tergugat mohon dinyatakan tidak sah secara hukum, khususnya terkait na senilai Rp 9 miliar yang berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan No 7 dari Laporan Keuangan Auditan tahun 2012 dari Kantor Akuntan Publik Supoyo, Sutjahyo, Subyantara & Rekan di 'Investasikan' kepada PT Bali Energi Indonesia oleh perseoran melalui Direktur Utama dan Diirektur/Pemegang Saham (Ic. Tn Muhamamad Amarullah Hanoppo dan Tn. FRansiscus Xaferius Soesilo ANdiwinata Darmawan).
Dan bukan dipergunakan untuk membayar utang kepada CV Sumber Harapan & PT DUta Sarana Sumber Jaya, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur (Ic. Tn. FRansiscus Xaferius Soesilo ANdiwinata Darmawan) kepada Penggugat.
Sehingga tindakan perseroan yang tidak benar tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yang berakibat merugikan Penggugat
Yang kemudian investasi tersebut berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan No 7 dari Laporan Keuangan Auditan tahun 2012 dari Kantor Akuntan Publik Supoyo, Sutjahyo, Subyantara & Rekan , ditarik kembali secara tunai /non-bank (divestasi) dengan alasan PT Bali Energi Indonesia akan segera tutup.
Dalam transaksi jual beli saham antara Penggugat dengan Tn. Muhammad Amrullah Hanoppo, jabatan Direktur Utama Pt Sumber Daya Investasi senilai Rp 10.892.261.475.
Berdasarkan skenario perhitungan jual beli saham oleh Direktur Utama dan Direktur/Pemegang saham (Ic. Ic. Tn Muhamamad Amarullah Hanoppo dan Tn. FRansiscus Xaferius Soesilo ANdiwinata Darmawan) yang dikirim melalui e-mail : sdi sby @yahoo.com pada 21 Oktober 2015 kepada Penggugat.
Dalam skenario perhitungan jual beli saham tersebut, PT Sumber Daya Investasi melalui Direktur Utama dan Direktur telah melanggar pasal 35 UU No.40 Tahun 2007 yaitu melakukan konversi utang pemegang saham menjadi modal saham, tanpa adanya kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan saham yang telah ditransaksikan dalam statys tergadai sesuai akta Perjanjian Gadai Nomor 33 tanggal 14 April 2013. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar