SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama), karena dinilai telah memasuki pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Yoes yang dibacakan di di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3/2022).
"Eksepsi dari terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim telah memasuki pokok perkara dan harus ditolak. Mengadili menolak eksepsi terdakwa dan menetapkan melanjutkan sidang pokok perkara. Perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya," ucapnya Hakim Ketua Yoes ketika membacakan amar putusan sela di depan persidangan.
Hakim Ketua Yoes bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, berapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya.
"Kami akan menghadirkan 15 saksi dan ahli nantinya," ujar JPU Darwis SH.
Giliran Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Annie Halim , yakni Ahmad Imam Santoso SH ditanya hakim mengenai berapa saksi yang akan dihadirkan nantinya.
"Kami akan menghadirkan 8 saksi dan ahli," katanya.
Mendengar pernyataan Jaksa dan PH Ahmad Imam Santoso SH ini, lantas Hakim Ketua Yoes menawarkan sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Sidang akan digelar pada hari Senin (21/8/2022) dan Selasa (22/8/2022) depan.Karena keterbatasan tenaga penegak hukum , maka sidang akan dibuat dua kali dalam seminggu. Ini mengingat sebentar lagi, akan memasuki bulan suci Puasa Ramadhan," cetus Hakim Ketua Yoes seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Annie Halim , yakni Ahmad Imam Santoso SH mengatakan, pihaknya siap melanjutkan sidang pokok perkara.
"Untuk putusan sela untuk mekanisme kontrol kinerja Kejaksaan dalam menyusun surat dakwaan. Kita lihat dari materi yang didakwakan tidak sesuai dengan KUH Pidana. Seharusnya perkara ini keperdataan, kalau dakwaan itu harus jelas. Kalau misalkan, dakwaan cacat materiil, seharusnya mengabulkan eksepsi dari kita (Penasehat hukum)," ungkap Ahmad Imam Santoso SH .
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.
Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. Tetapi, sejak September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar