728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 Maret 2022

    Dua Saksi Tidak Paham Pajak Pembeli (BPHTB) Dibayarkan Notaris Atau Tidak

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan saksi M Kholid (Mantan  Dirut PT Perkebunan Nusanta XI ) dan Evi Sugiastuti (Bag. Keuangan dan Pembayaran  PT Perkebunan Nusanta XI) dalam sidang lanjutan terdakwa Yuli Andriyani, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Selasa (1/3/2022).

    Dalam keterangannya, saksi M Kholid menyatakan, bahwa proses pembelian tanah dibiayai oleh PT Bank Muamalat dan dia menandatangani proses jual beli kredit tersebut.

    Saksi melakukan  penandatanganan beberapa akta oleh PT Perkebunan Nusantara XI, selaku pembeli dengan PT Baluran Indah, selaku penjual, yang dibuat dan dihadapan terdakwa Yuli, selaku notaris. Yaitu akta perjanjian pengikatan jual beli Nomor 16, akta kuasa untuk menjual Nomor 17 dan akta perjanjian pemberian Line Fasility (murabahah) Nomor 18.

    Kemudian PT Perkebunan Nusanta XI melakukan pembayaran /pelunasan kepada PT Baluran Indah senilai Rp 116.595.770.000 atas pembelian lahan 3.678.100 M2 di Desa Wonorejo , Kab. Situbondo dengan SHGU Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur bertanya pada saksi, siapakah notaris yang ditunjuk oleh Bank Muamalat ?

    "Notaris yang ditunjuk Yuli, tetapi saya tidak kenal. Proses pembelian harus dipercepat pada tahun 2017, karena tahun 2018 saya harus pindah ke Jakarta. Info terakhir, proses pengurusan telah selesai. Bank Muamalat yang menyelesaikan dan SHGU sudah beralih ," jawab saksi M Kholid.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yuli, yakni Retno Sariati Sandra Lukito SH  bertanya pada saksi mengenai apakah tahu notaris Yuli ditunjuk oleh Bank Muamalat ?

    "Perjanjian kredit ditanda tangani di depan notaris Yuli. Tempatnya saya lupa.  Mengenai laporan pembayaran pajak pembeli (PBHTB) tidak tahu dan kurang paham. Wakt saya pindah tugas , belum ada permasalahan. Saya tidak pernah komunikasi dengan terdakwa Yuli," jawab saksi M Kholid.

    Sementara itu,  Evi Sugiastuti mengatakan,  bahwa PT Perkebunan Nusantara XI dan PT Baluran Indah terjadi pembelian lahan seluas 3,6 juta M2 pada tahun 2017. Plafon kredit dari Bank Muamalat sebesar Rp 250 miliar, namun yang dipakai untuk pembelian lahan Rp 116 miliar.

    "Proses pembelian, pajak dan biaya notaris  dikeluarkan oleh PT Perkebunan Nusantara. Saya nggak tahu ada permasalahan. Perihal dana talangan dari Bank Mualamat untuk PT Perkebunan, saya tidak tahu," cetusnya.

    Saksi Evi mengaku tidak paham dan tidak tahu, apakah PBHTB dibayarkan  notaris atau tidak. 

    Atas keterangan dua saksi, M Kholid dan Evi dibenarkan oleh terdakwa Yuli Andriyani. 

    Sehabis sidang , PH Retno Sariati Sandra Lukito SH  mengatakan, setelah pergantian Dirut PT Perkebunan Nusantara XI, M Kholid dan  surat permohonan PT Perkebunan terkait permohonan  penyelesaikan masalah ini,  yang ditandatangani oleh Direksi Pengganti, Sucipto. 

    "Jadi kami minta dihadirkan Sucipto di persidangan. Karena dia yang punya kewenangan memutuskan dana talangan itu. Setelah ada panggilan dari Polda, PT Perkebunan baru tahu ini adalah masalah,"  ujarnya.

    Dipaparkan Retno Sariati SH, permasalah ini muncul pada Direktur PT Perkebunan yang baru. Sedangkan direktur yang lama, tidak mengetahui permasalahan ini.

    "Bahwa PT Bank Muamalat Tbk tidak punya legal  standing  sebagai pelapor dalam kasus ini. BPHTB dari PT Perkebunan Nusantara," katanya. 

    PT Bank Muamalat Tbk Kantor Pusat mencairkan dana talangan senilai Rp 9.236.700.000 kepada PT Bank Mualamat Tbk cabang Sungkono yang digunakan untuk pembayaran pajak pembeli, akta jual beli, balik nama, PNBP BN, cek sertifikat pemasangan HT dan PNBP pengukuran serta biaya operasional a,n PT Perkebunan Nusantara XI.

    "Tidak pernah ada permohonan dari klien kami (terdakwa) dan tidak pernah juga permintaan dari PT Perkebunan. Saya lihat surat permohonan tadi, PT Perkebunan tahu setelah dipanggil Polda. Yang mengeluarkan uang saja, tidak pernah merasa dirugikan,"  ungkap  Retno Sariati Sandra Lukito SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Tidak Paham Pajak Pembeli (BPHTB) Dibayarkan Notaris Atau Tidak Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas