728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 21 Maret 2022

    Dua Saksi Dihadirkan, Terkuak Bahwa Perjanjiannya Keperdataan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  -  Agenda pemeriksan 2 (dua) saksi , yakni Endry Sutjiawan dan Widyanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dan Wiwid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan   Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama)  dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama), yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/3/2022).

    Setelah Hakim Ketua Yoes membuka sidang dan terbuka untuk langsung memberikan kesempatan pada JPU Furqon untuk  bertanya pada saksi Endry, dengan menanyakan siapa yang   menawarkan produk dari PT Milleniun Dana Sekuritas itu ?

    "Mulanya saya ditawari marketing PT Millenium pada Mei 2015 lalu. Mereka yang menawari adalah Iko (Kacab), Wiwik dan Iin (marketing), dengan menawari deposito dengan bunga 11 persen per tahun," jawab Endry.

    Marketing PT Millenium mengatakan pada Endry (korban), bahwa perusahaannnya besar dan bisa dipercaya dan tidak kena pajak, serta terdaftar dalam OJK. 

    Setelah didatangi berkali -kali oleh marketing, akhirnya  Endry percaya dan menyetorkan sejumlah uang secara transfer lewat bank pada PT Berkat Bumi Citra (BBC).

    "Kali pertama mama saya setor  uang Rp 335 juta, lalu saya Rp 500 juta dan setor lagi Rp 600 juta. Sehingga total uang yang sudah disetor sebesar Rp 2,413 miliar," ujar Endry.

    Dua kali Endry menyetorkan uang,  karena mendapatkan keuntungan atau bunga , sesuai yang dijanjikan oleh marketing perusahaan.

    Namun begitu,  sejak Agustus hingga September 2016, saksi korban sudah tidak berharap lagi mendapatkan bunga atau keuntungan dari investasi yang ditanamkan.

    "(Ternyata) mereka hanya janji-janji dan terakhir disodori akta dari PT Bumi Citra Pratama untuk mengganti (kerugian) berupa tanah dan gudang di Cikande pada 2017. 

    Giliran kedua, saksi Widyanto  diperiksa dan ditanya oleh JPU Wiwid, apakah  pernah mengecek  PT Millenium itu terdaftar dalam OJK atau tidak. Namun, Endry tidak pernah mengecek dan marketing perusahaan tersebut selalu menyebutkan, bahwa PT nya besar dan asetnya banyak. 

    Tibalah, giliran,  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa  ,  Supriyadi SH dan  Ahmad Imam Santoso SH  bertanya pada saksi, apakah menandatangai perjanjian ?

    "Saya tanda tangani perjanjian," jawab saksi singkat.

    Lagi-lagi, Supriyadi dan Ahmad Imam SH bertanya, apakah saksi mengetahui adanya PT BBC pailit dan PKPU pada 2017 ?

    "Tagihan saya ditagihkan lewat sales Wewe dan Iik," jawab saksi Widyanto.

    Seusai pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi lainnya pada Selasa (22/3/2022) besok.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa  ,  Supriyadi SH dan  Ahmad Imam Santoso SH mengatakan, dari sidang tadi keterangan kedua saksi itu sudah dibuktikan, bahwa ada produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama, ada bilyet dan ada perjanjian penempatan dana. 

    "Jadi, menurut hasil persidangan tadi, perjanjiannya keperdataan.(Sebenarnya) perkara ini adalah perkara keperdataan," cetus Supriyadi SH. 

    Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa  terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat. Tetapi, sejak September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Dihadirkan, Terkuak Bahwa Perjanjiannya Keperdataan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas