728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Maret 2022

    Dua Kali Saksi So Christian Dipanggil Jaksa Tidak Hadir, Penasehat Hukum Terdakwa Sangat Kecewa

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Alwi Hasni SH mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran dari saksi So Christian Soeryawinata  (PT Sulawesi Global Komoditi)  ,  dalam sidang lanjutan terdakwa Ella Melianawati , yang tersandung dugaan perkara penggelapan.

    Kendati saksi sudah dipanggil dua kali oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun tidak memenuhi panggilan.

     "Karena saksi tidak bisa hadir di persidangan, maka sidang ditunda sampai Senin (21/3/2022) depan," ucap Hakim Ketua Tatas SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sidang yang berlangsung sangat singkat ini, justru membuat PH terdakwa,  Alwi Hasni SH  kecewa berat. 

    Sehabis sidang,   Alwi Hasni SH menyatakan, untuk kepentingan pembuktian saksi baik di pengadilan maupun penyidikan atau di Kejaksaan, maka dapat dipenjara kurungan selama 9 bulan.

    "Pemberitaan di  sejumlah media massa (menyebutkan) bahwa Pandemi Covid-19 ini , bisa merusak konstitusi. Karena JPU mengupayakan teleconference , namun kita  menolak habis habisan. ALasan Jaksa pandemi, kita nggak bisa dong kayak gitu. Kalau sama sama teleconference , saksi pelapor ditahan juga. Sama kayak klien saya ditahan juga," ujarnya.

    Dalam perkara ini terdakwa  ini,  terdakwa Ella dijerat pasal 372 atau 378 KUHP. Ketidakhadrian saksi So   Christian di persidangan, karena kesibukannya.

    "Pastinya, saya tidak tahu hal itu. Saksi sudah dua kali mangkir dan unsur pidananya masuk. Saya juga sudah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Karena terdakwa ada riwayat sakit dan lainnya. 

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, pada  18 Agustus 2020,  terdakwa Ella mengatakan kepada saksi So Christian  bahwa akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri. 

    Kemudian, pada 24 Agustus 2020 saksi So Chistian  mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa Ella menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella dengan Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) .

    Terdakwa Ella sudah ada pengembalian dari Ella Rp 200 juta (berupa uang Rp 100 juta dan gudang senilai Rp 100 juta). Selain itu, fee yang seharusnya diterima Ella itu belum dibayarkan selama 3 bulan. Kelapa itu ada susutnya. Selama 8 kali pengiriman sebelumnya, lancar lancar saja. Ini karena ada kerugian, entah gimana, apakah pelapor tidak mau merugi.  Kerugian dilimpahkan ke Ella semua, hingga kerugian besar Rp 693.000.000. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Kali Saksi So Christian Dipanggil Jaksa Tidak Hadir, Penasehat Hukum Terdakwa Sangat Kecewa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas