728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 14 Maret 2022

    Dr. Supriarno, S.H.,M.H : " Pelapor Tidak Punya Legal Standing , Jangan Diterima "

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh AS (Penggugat) melawan NMJ (Tergugat) digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya , Senin (14/3/2022).

    Dalam sidang perkara Nomor  1015/Pdt.G/2021/PN Sby ini , sedianya mengagendakan saksi ahli hukum perdata, Tri Wahyudiono SH MKn dari Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro, Nganjuk,  yang diajukan oleh Penggugat.  yang diharapkan membuat perkara ini menjadi terang benderang.

    Menurut Kuasa Hukum Penggugat, yakni Dr. Supriarno, S.H.,M.H   menyatakan, tergugat adalah karyawan dari PT PD yang berlokasi di Surabaya. Seharusnya yang melaporkan adalah Direksi PT PD, bukan tergugat yang tidak punya legal standing.

    "Ada orang yang tidak mempunyai wewenang melaporkan ke Polisi. Nah, di sinilah kesalahannya. Bukan orang lapor polisi dianggap salah. Kesalahannya kenapa polisi menerima laporan itu. Orang yang tidak punya legal standing itu, sepatutnya diperlakukan sebagai pelapor, tetapi penginformasi," ucapnya.

    Dipaparkan Dr. Supriarno, S.H.,M.H  , siapapun yang menyampaikan dugaan pidana  boleh saja. Namun ketika meningkat menjadi pelapor, harus memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai pelapor. Yaitu sebagai subyek yang dirugikan terhadap sesuatu.

    "Penyidik Polda Jatim kan nggak boleh begitu, Kan seharusnya diteliti, dia itu siapa. Apalagi perkara ini terkait Perseroan Terbatas (PT), di mana pemegang saham dan direksinya lari.  Menurut masyarakat sudah ' DPO', meskipun secara legalitas belum DPO. Direksi PT ini punya pertanggungjawaban yang menurut masyarakat konsumen menipu. Bagaimana suatu PT yang tidak punya legal standing melaporkan seseorang. Itu kan tidak boleh. Penyidik seharusnya teliti subyek hukumnya dalam hal ini. Tidak bisa main main," ujar Dr. Supriarno, S.H.,M.H

    Semua orang boleh mengajukan laporan pada polisi dan polisi wajib menerima. Tetapi, ingat polisi punya kewajiban untuk membenarkan posisinya, bagaimana seharusnya orang itu melakukan tindakan hukum.

    "Bukan asal terima , nggak boleh," tegasnya.

    Masih kata Dr. Supriarno, S.H.,M.H , yang diminta Penggugat adalah laporan polisi itu harus dihentikan, tidak boleh diteruskan. " Tetapi, polisi ngeyel . Kita ajukan gugatan PMH pada pelapor dulu.  Kalau pengadilan memerintahkan penyidik harus digugat, saya akan lakukan gugatan pada penyidik," katanya.

    "Polisi tidak boleh mempermainkan hukum ,  Hukum harus dijadikan pedoman utama itu. Luruskan perkara dan dikoreksi, sebagaimana perintah Kapolda. Kalau ada laporan, pelapornya tidak punya legal standing , jangan diterima. Direktur PT itu seharusnya yang melaporkan," cetusnya.

    Yang dilaporkan adalah Penggugat. Latar belakangnya , ada pengadaan tanah untuk kepentingan PT tersebut.  Semuanya sudah klir ,  tanah sudah dibeli oleh PT tersebut, difasilitasi oleh klien kami, AS. Semuanya sudah dikuasai. Tetapi , ada kesulitan penguasaannya. Kenapa harus lapor polisi. Laporannya penyerobotan tanah. Mana yang diserobot, Penggugat tidak punya tanah apa apa. 

    Sebagaimana dalam gugatan, harapan Penggugat adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

    Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak kepemilikan atas objek Laporan Polisi Nomor : LP-B/149/III/RES. 1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 17 Maret 2021 tersebut; menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/149/III/RES. 1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 17 Maret 2021 tersebut tidak sah.

    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp 100.500.000.000,- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai, lunas, dan seketika dengan rincian kerugian Materiil (Materiele schade) sebesar : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah rupiah) dan kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar : Rp 100.000.000.000.,- (seratus milyar rupiah).

    Dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) dan Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dr. Supriarno, S.H.,M.H : " Pelapor Tidak Punya Legal Standing , Jangan Diterima " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas