728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Maret 2022

    Dalam Eksepsinya, Surat Dakwaan Jaksa Adalah Kabur dan Harus Dibatalkan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang terdakwa  Michael Valentino , yang tersandung dugaan perkara narkotika, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Apik Dwi Nugroho SH yang digelar digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (14/3/2022).

    Dalam eksepsinya, PH Apik Dwi Nugroho SH memohon, majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kabur dan harus dibatalkan.

    "Menyatakan PN Surabaya tidak berwenang memerika, mengadili dan memutus perkara ini," ucapnya.

    Menurutnya, karena apabila dikaitkan dengan daerah terjadinya tindak pidana di dalam perkara ini, maka tempat terjadinya  tindak pidana dilakukan oleh terdakwa terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang.

    Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan berada dan bertempat tinggal di wilayah hukum PN Malang, bukan di wilayah PN Surabaya. 

    Terdakwa diajukan di PN Surabaya dengan alasan karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah hukum PN Surabaya. Ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, lebih tepatnya  terdakwa awalnya ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di wilayah kota Malang. Kemudian dibawa ke Surabaya yang pada akhirnya ditahan dan disidangkan di SUrabaya.

    Dipaparkan Apik Dwi Nugroho SH, pihaknya memohon majelis hakim agar memerintahkan terdakwa Michael Valentino untuk dikeluarkan dari tempat tahanan, di mana terdakwa ditahan.

    Selain itu, memulihkan hak terdakwa Michael dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat sebagaimana dalam keadaan semula. 

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Firdaus ALam Hudi  SH dan saksi Mohammat Syafi Al Umam , selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

    Dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram serta bungkusnya, 3 (tiga) botol plastik bekas berisi cairan sintetis, 1 (satu) pipet kaca bersih, 10 (sepuluh) plastik klip, 1 (satu) skrop, 6 (enam) pak kertas paper, 1 (satu) kotak bekas rokok, 1 (satu) unit IPhone 11 pro warna gree yang berada ditempat tidur.

     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 09199/NNF/2021 tanggal 11 November 2021, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor : 17857/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Namun demikian, barang bukti dengan nomor 17858/2021/NNF.- s.d. 17860/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.                                         

    Atas perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Terdakwa sudah lama tidak pakai narkoba. Ketika dites urine terdakwa, hasilnya negatif," katanya.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Surat Dakwaan Jaksa Adalah Kabur dan Harus Dibatalkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas