728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 23 Maret 2022

    Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) UU PT, Hanya Direksi Yang Boleh Melaporkan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh AS (Penggugat) melawan NMJ (Tergugat), yang sempat tertunda pada pekan lalu.

    Kini, sidang PMH dilanjutkan kembali  dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum perdata,  Tri Wahyudiono SH MKn dari Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro, Nganjuk,  digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya , Senin (21/3/2022).

    Dalam sidang perkara Nomor  1015/Pdt.G/2021/PN Sby ini , mendengarkan keterangan  ahli hukum perdata  yang diajukan oleh Penggugat dan diharapkan membuat perkara ini menjadi terang benderang.

    Persidangan yang berlangsung tidak lama ini, akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya, kesimpulan yang direncanakan akan diagendakan pada mingu depan.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Dr. Supriarno, S.H.,M.H   menyatakan, orang lain atau karyawan tidak boleh melaporkan seseorang, karena bertentangan dengan pasal  98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (PT).  

    "Agar tidak bertentangan, maka hanya direksilah yang boleh melaporkan hal itu. 

    Pelapor dalam perkara ini, tidak sah menurut atau bertentangan dengan pasal 98  ayat (1) UU PT. Dalam hal ini, pihak Kepolisian mau nabrak silahkan nabrak Undang -Undang.

    Sebagaimana diketahui, Trgugat adalah karyawan dari PT PD yang berlokasi di Surabaya. Padahal, seharusnya yang melaporkan adalah Direksi PT PD, bukan tergugat yang tidak punya legal standing apapun.

    Dalam pernyataan Kuasa Hukum Dr. Supriarno, S.H.,M.H  sebelumnya, menegaskan, ada orang yang tidak mempunyai wewenang melaporkan ke Polisi.  Kesalahannya kenapa polisi menerima laporan itu. 

    Seharusnya, orang yang tidak punya legal standing itu, sepatutnya diperlakukan sebagai pelapor, tetapi penginformasi belaka. 

    Siapapun yang menyampaikan dugaan pidana  boleh saja. Namun ketika meningkat menjadi pelapor, harus memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai pelapor. Yaitu sebagai subyek yang dirugikan terhadap sesuatu.

    "Penyidik Polda Jatim kan nggak boleh begitu, Kan seharusnya diteliti, dia itu siapa. Apalagi perkara ini terkait Perseroan Terbatas (PT), di mana pemegang saham dan direksinya lari.  Menurut masyarakat sudah ' DPO', meskipun secara legalitas belum DPO," ujar Dr. Supriarno, S.H.,M.H

    Permintaan penggugat adalah laporan polisi itu harus dihentikan dan tidak boleh diteruskan lagi. " Tetapi, polisi ngeyel . Kita ajukan gugatan PMH pada pelapor dulu.  Kalau pengadilan memerintahkan penyidik harus digugat, saya akan lakukan gugatan pada penyidik," katanya.

    Sebenarnya, yang dilaporkan adalah Penggugat. Latar belakangnya , ada pengadaan tanah untuk kepentingan PT tersebut.  :Semuanya sudah klir ,  tanah sudah dibeli oleh PT tersebut, difasilitasi oleh klien kami, AS. Semuanya sudah dikuasai. Tetapi , ada kesulitan penguasaannya. Kenapa harus lapor polisi. Laporannya penyerobotan tanah. Mana yang diserobot, Penggugat tidak punya tanah apa apa," cetussnya.. 

    Seperti dalam gugatan, harapan Penggugat adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

    Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak kepemilikan atas objek Laporan Polisi Nomor : LP-B/149/III/RES. 1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 17 Maret 2021 tersebut; menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/149/III/RES. 1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 17 Maret 2021 tersebut tidak sah.

    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp 100.500.000.000,- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai, lunas, dan seketika dengan rincian kerugian Materiil (Materiele schade) sebesar : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah rupiah) dan kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar : Rp 100.000.000.000.,- (seratus milyar rupiah).

    Dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) dan Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) UU PT, Hanya Direksi Yang Boleh Melaporkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas