SURABAYA (mediasurabayarek.com) - SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah sempat tertunda dua kali sidang lanjutan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , karena sakit.
Kamis (31/3/2022), sidang lanjutan The Irsan Pribadi kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung secaca tertutup bagi para pengunjung sidang.
Dalam sidang kali ini, empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur. Mereka adalah saksi pelapor Chrisney Yuan Wang, Bie Dewi Verasari (ibu The Irsan Pribadi), Tio Fee Jin (penjaga Vihara) dan Sutrisno.
Sehabis sidang, Gideon Emmanuel Tarigan, Penasehat Hukum (PH) Chrisney Yuan Wang mengatakan, ketika PH terdakwa menanyakan masalah dua kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang dipersidangan, hal ini tidak relevan.
“Mengenai masalah dua kewarganegaraan ini tidak relevan jika dipertanyakan dipersidangan. Lalu, untuk masalah kewarganegaraan itu, telah diketahui bersama sebelumnya,” ujar Gideon.
Pertemuan antara Terdakwa dengan Chrisney, lanjut Gideon, bertemu pertama kali di Australia. Dan masalah Chrisney berwarganegaraan Indonesia, Irsan yang mendorong.
Dan selanjutnya, pernikahan Irsan dan Chrisney pun, lanjut Gideon, dilangsungkan di Indonesia dan di Australia.
Dalam kesempatan itu , Gideon SH membantah, jika ada perselingkuhan antara Chrisney dengan seorang laki-laki yang ditemuinya di rest area Semarang.
Gideon menganggap, bahwa ini adalah manuver yang dilakukan pihak terdakwa dan pihak Chrisney tidak kaget. Sebab, isu (rumor) perselingkuhan ini bukanlah manuver Irsan yang pertama.
Dijelaskan Gideon, pihak Irsan pernah membuat manuver tentang Irsan yang sedang sakit, kemudian memunculkan masalah dwi warga negaraan Chrisney, namun tidak berpengaruh bagi majelis hakim.
Nah, sekarang ini pihak terdakwa ingin bermanuver dengan memunculkan orang ketiga Chrisney.
Bagi Gideon, masalah orang ketiga ini tidak perlu ditanggapi karena Chrisney tidak berselingkuh. Bahkan Chrisney mengatakan, sebagai korban KDRT, dia masih trauma berdekatan dengan laki-laki.
"Akibat mengalami KDRT, Chrisney mengalami trauma," ucap Gideon.
Sementara itu, Nurhadi SH, salah satu Penasehat Hukum (PH) The Irsan Pribadi menyatakan, Chrisney Yuan Wang ( istri The Irsan Pribadi) dalam persidangan menyebutkan, bahwa telah dianiaya terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.
“Dalam keterangannya, korban mengatakan bahwa telah dianiaya terdakwa di dalam kamar. Namun, tidak ada saksi lain yang melihat penganiayaan itu kecuali anaknya,” ujar Nurhadi.
Menurutnya, perselisihan rumah tangga Chrisney dan Irsan, telah terjadi mulai tahun 2017.
“Dari pengakuan Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi , disebutkan bahwa pertengkaran itu karena Chrisney tidak nurut jika dinasehati terdakwa The Irsan Pribadi ,” ucap Nurhadi SH.
Nah, puncak dari pertengkaran antara Chrisney Yuan Wang dengan terdakwa The Irsan Pribadi terjadi pada Mei 2021 lalu.
Namun demikian, perihal dengan luka-luka yang dialami Chrisney Yuan Wang, Nurhadi menyatakan, hanyalah luka memar yang dimaksudkan korban, tetapi terlalu dibesar-besarkan.
“(Sebenarnya) Luka yang dialami korban terlalu dibesar-besarkan. Buktinya, korban masih bisa berjalan. Korban hanya mengalami luka pada bagian bibir saja,” tegas Nurhadi SH.
Sebagaimana pengakuan Chrisney di persidangan, lanjut Nurhadi , setelah mengalami pertengkaran dengan The Irsan Pribadi Susanto, Chrisney pergi dari rumah menuju ke Vihara Eka Darma yang ada di Taman Darmo Baru.
“Nah, setelah kejadian itu paginya, korban Chrisney menuju ke Vihara dan tidur di Vihara Eka Darma tersebut,” kata Nurhadi menirukan ucapan dari saksi Chrisney yang disampaikan di persidangan.
Dalih Chrisney tidur di Vihara, kata Nurhadi, karena merasa tidak nyaman. AKan tetapi, ketika Chrisney berpamitan ke ibu mertuanya, saksi Bie Dewi Verasari, tidak melihat Chrisney dibopong.
Lagi pula, juga tidak tampak luka-luka lebam sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa.
Sementara itu, saksi Tio Fee Jin yang turut dihadirkan dipersidangan ini membenarkan bahwa Chrisney tidur di Vihara Eka Darma selama 1-2 minggu.
Dilanjutkan Nurhadi , beradasarkan kesaksian Chrisney di depan persidangan, kata-kata kotor sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa tidak ada dan tidak dibenarkannya.
Dipaparkannya, keterangsan dari Sutrisno (sopir pribadi) yang sering mengantarkan Chrisney menerangkan, bahwa ia hanya mengantarkan Chrisney dari Vihara ke Jakarta.
“Saksi Sutrisno hanya mengantar Chrisney dari Vihara ke Jakarta dan kondisi Chrisney tidak terlihat sedang sakit, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa,” cetus Nurhadi.
Chrisney, bahkan bisa berjalan dan beraktivitas lainnya. Selain itu, juga tidak terlihat tekanan psikhis yang dialami Chrisney, sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa.
Demikian pula, ketika korban hendak ke Vihara, Chrisney Yuan Wang bisa mengemudikan mobil sendirinya.
Yang menarik dalam persidangan tertutup ini, terungkap fakta tentang adanya pertemuan Chrisney dengan seorang-laki-laki.
Nurhadi menuturkan, setelah dari Vihara, saksi Sutrisno akan mengantar Chrisney ke Jakarta. Nah, setibanya di rest area Semarang itulah, Chrisney bertemu dengan laki-laki.
“Setibanya di rest area Semarang, Chrisney bertemu dengan laki-laki. Dan Chrisney telah janjian bertemu dengan orang laki-laki itu,” ungkap Nurhadi SH.
Setelah membeberkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Nurhadi mengatakan, bahwa Chrisney Yuan Wang tidak terlihat mengalami kekerasan psikhis, sebagaimana diterangkan dalam surat dakwaan Jaksa.
Kali ini, Nurhadi mempertanyakan pertemuan antara Chrisney dengan seorang laki-laki di rest area Semarang tersebut. Muncul dugaan kuat, bahwa laki-laki yang ditemui Chrisney ini adalah Pria Idaman Lain (PIL).
Di samping itu, adanya dua kewarganegaraan, Nurhadi menuturkan, hal ini sempat ditanyakan ke Chrisney di persidangan, namun tidak menjawabnya.
Karena itulah, perihal kewarganegaraan Chrisney itu, Nurhadi melanjutkan, bahwa hal tersebut bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi saja.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lama selama 5 tahun. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar