SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini tibalah saatnya agenda pemeriksaan terdakwa Roosdiana dan Ary Kurniawan, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat Delivery Order (DO), yang digelar di ruang Cakra Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/3/2022).
Giliran pertama diperiksa adalah terdakwa Ary Kurniawan yang langsung ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan mempertanyakan berapa kali permohonan kredit dari PT AMJ pada Bank Bukopin ?
"Ada tiga permohonan kredit PT AMJ pada Bukopin. Pertama, Rp 375 miliar dan R 250 miliar sebanyak 2 kali. Sebelumnya sebesar Rp 125 miliar," jawab Ary Kurniawan.
Dijelaskannya, untuk yang RP 375 miliar dengan agunan DO gula pasir dari PT SL dan petani dengan tenor 9 bulan. Untuk pembelian DO gula dari PT SL dan pedagang gula lainnya. DO dari PT SL sekitar 6.000 ton. Ini sudah lunas," ujar Arys.
Sedangnya untuk yang Rp 250 miliar dengan tenor 9 bulan, agunnanya Do gula. Ini untuk pembelian gula dari PTPN dan non-PTPN, termasuk PT SL. Ini juga sudah lunas.
Lalu, untuk Rp 250 miliar lagi, juga sudah lunas. "(Sebenarya) PT SL dan PT AMJ ada kerjasama jual beli. Dalam hal ini, PT SL adalah penjual dan PT AMJ adalah pembeli. Juga ada kerjasama CV RM (Arys sebagai Direktur) dengan PT SL," ucap Arys.
Dan selanutnya, pada 2013 ada perpanjangan kredit, namun sama peruntukkannya.
Sementara itu, Hakim Ketua Slamet Suripto SH Mhum bertanya pada terdakwa Ary, sejak kapan kredtnya macet ?
"Ngak tahu macetnya, karena saya sudah tidak ada di PT AMJ. Juga nggak tahu macetnya karena apa ? (Mungkin) karena tidak bisa menjual gula. Beli dengan harga Rp 10 ribu, namun harga pasar lebih rendah dan rugi," jawab Ary.
Kembali JPU Darwis bertanya mengenai berapa kontrak yang cair ?
"Pada tahun 2012, dana talangan petani hanya ditransfer 80 persen. PT SL pinjam dari BRI, saya tidak tahu. Untuk menutupi dari Bank Bukopin langsung ke para petani, dengan ijin Komisari," jawab Arys Kurniawan.
Dana Rp 40 miliar diperuntukkan pembayaran 60 ribu ton gula rafinasi ke BRI. Do dipegang PT AMJ dan yang mengeluarkan DO adalah PT SL. Sedangkan pada taun 2014 yang mengajukan kredit masih Arys.
"Pernah dikonfirmasi pihak bank dan DO dari PT SL, Untuk yang Rp 211 miliar belum lunas, karena harga turun dan tidak bisa jual," ucap Arys.
Menurut Arys, kasus pada gula dengan sistem kredit roll-over, tidak sama dengan kredit yang lainnya. Ini ada kebijakan bank tersendiri.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH didampingi Bagus Sudarmono SH mendapatkan kesempatan bertanya pada terdakwa Ary Kurniawan. Berawal dari taun 2011, adanya kerjasama dana talangan antara PT SL dan CV RM unuk dicarikan gula petani, bisa terdakwa jelaskan ?
"Ditransfer PT SL sebesar Rp 501 miliar, Dan akhir kerjasama dikembalikan ke PT SL Rp 505 miliar. Ada kelebihan bayar sebesar RP 4 miliar. Klir," jawab Ary kepada PH M Arifin SH.
Lanjut pada tahun 2012, PT SL hanya mentransfer 80 persen. Pada Waktu itu, Ali Sanjaya dikasih tahu harus membayar 100 persen. Akan tetapi tidak direspon sama sekali oleh ALi Sanjaya.
Akhirnya, berkeluh kesah pada terdakwa Roosdiana. Karena PT SL belum ada dana, maka pinjam pada PT AMJ sebesar Rp 282 miliar untuk menutupi kekurangan.
Lantas bagaimana pengembalian PT SL ?
Ali Sanjaya ditagih dan diberikan DO rafinasi. PT AMJ membayar Rp 40 miliar ke PT SL. Kredit macet, bank tidak bisa eksekusi 37 ribu ton senilai Rp 368 miliar. Klop.
Kembali Ketua Tim PH kedua terdakwa, yakni M. Arifin SH bertanya pada saksi mengenai gugatan PT SL di PN Jakarta ?
"Pernah digugat PT SL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta , namun akta penjualan dinyatakan sah antara PT SL, PT AMJ, dan Bank Bukopin ," jawab Ary .
Setelah pemeriksaan terdakwa Ary Kurniawan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Slamet SH Mhum, akan melanjutkan pemeriksaan terdakwa kedua, yakni Roodiana yang akan dilanjutkan pada Rabu (30/3/20220 mendatang. (ded)
"
0 komentar:
Posting Komentar