728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 08 Maret 2022

    Ahmad Imam Santoso SH : "Perkara Ini Adalah Keperdataan, Gunakan Hukum Pidana Jelas Tidak Tepat"

     



                                          Ahmad Imam Santoso SH


                                 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Sidang lanjutan  terdakwa   Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama)  dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama), yang tersandung  dugaan perkara penipuan, kini memasuki agenda  jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan terdakwa, yang  digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/3/2022).

    Dalam jawaban  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Hariwadi dan Furkon dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa Jaksa tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh para Penasehat Hukum (PH)-nya.

    Jaksa beranggapan bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah JPU Darwis menyampaikan  jawaban atas eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Made SH Mhum akan membacakan putusan sela pada sidang yang akan digelar Selasa (15/3/2022) mendatang.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Annie Halim , yakni Ahmad Imam Santoso SH menyatakan, asal mulanya adalah kasus keperdataan. Medium Term Note (MTN) kalau didefiniskan adalah perjanjian keperdataan.

    "Pemegang MTN itu diberikan waktu oleh debitur, dalam hal ini penerbit MTN semacam surat perjanjian berjangka. Jadi, konsekuensi dari perjanjian itu , banyak. Salah satu perjanjian itu, kalau untung, ya bagi hasil. Kalau misalkan , perjanjian itu mengalami kerugian, ada konsekuensi kerugian," ucapnya.

    Nah, konsekuensi kerugian itulah yang menimbulkan kejadian  gagal bayar, mekanisme penyelesaiannya kalau menggunakan mekanisme hukum pidana, jelas kurang tepat.

    "Seharusnya memakai sarana hukum keperdataan secara umum. Secara khusus menggunakan sarana  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," ujar Ahmad Imam Santoso SH.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, ada 6 korban yaitu, Endry Sutjiawan, Andi Widjaja Santoso Widyanto,  Danny Kurniawan, Tris Sutedjo,  Handianto Rijanto dan Johanna Chandra, yang  mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah.

    Menurut Ahmad Imam Santoso SH, sebenarnya Annie Halim pasti ada etikat baik  dan niat baik, karena diberikan mekanisme hukum keperdataan, sudah dilakukan dan diajukan PKPU dan Kepailitan.

    "Perusahaan terdakwa sudah dinyatakan pailit dan ada upaya-upaya keperdataan  untuk menyelesaikan hutang-piutang ini. Salah satunya dengan memberikan   PPJB itu, berupa tanah di Cikande. Sebenarnya sudah diserahkan," katanya. 

    Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa  terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.

    Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. Tetapi, sejak September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahmad Imam Santoso SH : "Perkara Ini Adalah Keperdataan, Gunakan Hukum Pidana Jelas Tidak Tepat" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas