Penundaan sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3/2022), yang dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Udin, yakni Achmad Budi Santoso SH, terdakwa Udin yang duduk dikursi roda, dan JPU Sulfikar SH. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Sehabis sidang, PH Achmad Budi Santoso SH menyatakan, terdakwa Udin mau mengembalikan uang korban, Nagasaki Widjaja senilai Rp 700 juta (sesuai BAP).
"Uang sebesar itu mau dikembalikan oleh terdakwa Udin. Kapan itu, ada duit dan mau dikembalikan pada Nagasaki. Tetapi mintanya Nagasaki lebih, yakni terakhir sebesar Rp 1,6 miliar. Karena Udin tidak mau mengembalikan segitu, dilaporkan polisi," ucapnya.
Padahal, lanjut Achmad Budi Santoso SH, pihaknya sudah menawari pengembalian uang itu pada saat di kepolisian maupun di luar proses. "Ini lho ada uang Rp 700 juta, tetapi Nagasaki tidak mau. Dia tetap mintanya Rp 1,6 miliar. Kalau nggak puas, (perkara ini) kan perdata. Kita tidak ada niatan menggelapkan. Kita sudah tawari beberapa kali. Tetapi, nggak mau. Udin didakwa pasal 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan)," ujarnya.
Awal mulanya, jual beli lahan di Kalijudan, Surabaya. Ternyata sudah ada transaksi, sebenarnya Udin transaksi dengan Erna. Nggak tahu ceritanya gimana, jual lagi ke Nagasaki Widjaja.
"Akhirnya dibuat perjanjian di notaris, ngomongnya Udin dan Erna. Terus nggak tahu gimana ceritanya, berubah menjadi Udin dan Nagasaki. Setelah ada surat dan tidak bisa dilanjutkan dulu. Akhirnya, dibatalkan dan uangnya akan dikembalikan. Dmei demi janji ditagih, karena Nagasaki menagih dengan nilai berubah. Ada duit, nggak mau," kata Achmad Budi Santoso SH.
Di BAP, ngomongnya kerugian Nagasaki Rp 700 juta. Kalau bunga berbunga dan lain sebagainya itu, kan urusan perdata. "Ini sebenarnya perkara perdata, tidak ada niatan Udin menggelapkan dana. Istilahnya, uang itu sudah telanjur kegawe (terpakai-red). Udin tetap tanggungjawab dan beretikad baik. Makanya, ditawari, ada duit karena tidak cocok angkanya ," cetus Achmad Budi Santoso SH.
Sebagiamana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa terdakwa DR Udin Panjaitan SH MS pada 15 Desember 2018 t meminta kepada saksi saksi Zaenab Ernawati untuk menjual tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya.
Kemudian, terdakwa pada tanggal 15 Desember 2018 berangkat ke Australia dan sebelum berangkat telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Z Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya untuk IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018.
Sekitar akhir Desember 2018, saksi Nagasaki Widjaja bertemu dengan saksi Zaenab Ernawati di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya. Lalu menjelaskan kepada saksi Nagasaki Widjaja telah membeli tanah milik terdakwa serta sudah diberikan DP (uang muka) Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing - masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sedangkan harga tanah senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Sehingga saksi Nagasaki Widjaja merasa yakin dan apabila nanti tanah dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, Nagasaki Widjaja percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi.
Dan selanjutnya, pada 27 Desember 2018 saksi Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Zaenab Ernawati senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Kemudian , pada 27 Desember 2018 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama Devi Andriyanti , AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Kembali pada 24 Januari 2019 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama Devi Andriyanti AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah milik terdakwa di Jl. Ir Sukarno Surabaya.
Setelah saksi Erna menerima uang dari saksi Nagasaki Widjaja kemudian mem bagikan uang tersebut kepada saksi Sultan senilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), saksi Willy senilai 12.500.000 (dua belas lima ratus juta rupiah), saksi Jojo sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) , saksi Hery dan sdr. Sampoerna senilai Rp. 37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan biaya Notaris sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pada26 Desember 2018 saksi Nagasaki melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya ,yang dihadiri saksi Zaenab Ernawati, saksi Soetan Syahril, saksi Sampurna, saksi Suhairi, saksi Njoo Gwan Lie dan saksi Djojo Tjipto Tjandra yang tanpa dihadiri oleh terdakwa selaku pemilik objek tanah.
Lantas, pada Senin, 25 Februari 2019 dilaksanakan rapat koordinasi membahas tentang Surat Camat Mulyorejo terkait permohonan terkait permohonan sdr. Dr. H. Udin Panjaitan , SH., MS (A.n ketua tim pengurus penyelesaian eks tanah bratang binangun) Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo.
Dengan kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2.
Pada 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3, Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut, terdakwa membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi.
Dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas umum dan pembayaran dari tanah dari saksi Nagasaki Widjaja sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Nagasaki Widjaja WIDJAJA berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar