SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Akhirnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa- Timur menempuh langkah hukum dalam kasus pengerusakan papan nama masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat 25 Februari 2022 lalu.
Dalam konferensi pers, Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menyatakan, pihaknya akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan.
"Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah,” ucap Masbuhin , Senin (7/3/2022).
Menurut Masbuhin, ada sebanyak 10 orang yang dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut. Yakni, di antaranya adalah RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Sebenarnya persoalan tanah wakaf masjid Al Hidayah di Desa Tampo, tidak pernah dipersoalkan oleh ahli waris.
“Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang melakukan pengerusakan itu,” ujar Masbuhin .
Kini, PWM telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi.
Masbuhin SH, erharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengab benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalahkan. Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim akan melakukan gugatan secara perdata, karena telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah.
Bukan hanya itu saja, pihak Muhammadiyah secara administrasi juga mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kapolri atas pengerusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
Di tempat yang sama, Ketua PWM Jawa -Timur, KH. M. Saad Ibrahim mengatakan, terkait pengrusakan papan nama tersebut sudah diserahkan pihaknya kepada proses hukum yang berlaku.
Saad Ibrahim juga meminta agar warga Muhammadiyah di Kabupaten Banyuwangi tetap tenang, menyusul kasus pengrusakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, viral sebuah tayangan video berdurasi 25 menit di mana sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar