SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Bayu Isnanda dan Joko Purnomo Cs dituntut hukuman yang terbilang tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang diduga melakukan penganiyaan terhadap korban Bagus Hermadi, yang meninggal dunia.
Dalam surat tuntutannya, JPU Sulfikar menuntut terdakwa Bayu Isnanda dengan tuntutan a selama 18 tahun dan keempat temannya (Joko Purnomo, ,Nuroqim,Sutopo dan Karma Jaya ) dituntut 16 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti bersalah melangar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan menuntut para terdakwa yakni Joko Purnomo,Nuroqim,Sutopo dan Karma Jaya dengan idana enjara masing-masing selama 16 tahun penjara," ucap JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (24/02/2022).
Sedangkan terdakwa Bayu Isnanda dituntut dengan Pidana Penjara selama 18 tahun.
Begitu mendengar tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hany Kasworo ,S.H. terlihat agak kaget, karena tuntutan Jaksa dinilai terlalu tinggi.
“Kami minta waktu 2 minggu Yang Mulia untuk pembacaan Pledoinya nanti,” ujar Hany Kasworo.
Setelah itu, Hakim Ketua Tatas SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa pada Kamis (10/2/2022) mendatang.
Sehabis sidang, Hany Kasworo menegaskan, bahwa para terdakwa dan korban tidak saling kenal satu sama lainnya. Selain itu, para terdakwa tidak ada perencanaan, meskipun di lampu merah (lokasi tempat kejadian perkara), tindakannya spontan.
"Tuntutan Jaksa dinilai terlalu tinggi terhadap para terdakwa. Bayu yang melakukan menusuk dan teman lainnya mengikuti. Antara korban dan pelaku tidak kenal. Kalau (pembunuhan) berencana itu sudah disetting sebelumnya. Ketika melakukan pembunuhan itu pelaku tenang. Tetapi, para pelaku lari terbirit-birit dan ketakutan," katanya.
Jadi, lanjut Hany Kasworo SH menilai tuntutan Jaksa itu terlalu tinggi dan akan menyiapkan pledoi pada dua minggu lagi. "Kami minta hukuman yang seringan ringannya bagi para terdakwa," cetusnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, para terdakwa tidak ada rencana melakukan pembunuhan dan hanya spontanitas saja.
Dari pengakuan Bayu saat itu, ingin melukai bagian punggung namun terkena leher korban dikarenakan kecepatan motor yang tinggi dan penganiayaan itu cuma sekali tusuk saja. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar