728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 Februari 2022

    Toko Vapor It Dibobol Maling, Terdakwa Kafid Diadili

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Sidang perdana terdakwa Kafid yang tersandung dugaan perkara pencurian, dengan menghadirkan korban/pelapor berinisial AS, pemilik Toko Vapor It  di Jl.Hr.Muhammad No.116 B  Surabaya, Vicky Dwi (karyawan) dan Darmaji (karyawan),  yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/2/2022).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa Kafid bersama-sama dengan Sdr.Dany Prasetyo Als. Ucup dan Sdr. Suwanto (Keduanya DPO) pada hari Jumat ,  16 Pebruari 2018 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun  2018, bertempat Toko Vapor It yang terletak di Jl.Hr.Muhammad No.116 B Kota Surabaya.  

    Awalnya pada  Pebruari 2018, terdakwaKafid  dihubungi oleh saksi Budi Setiawan Als. Wawan (telah dihukum) untuk datang ke Surabaya untuk mengambil barang milik orang lain di Toko Vapor It yang terletak di Jl. Hr.Muhammad No.116 B Surabaya milik saksi AS.

    Saat itu, terdakwa sudah berada di Surabaya  bersama Sdr.Dany Prasetyo dan Sdr.Suwanto menemui saksi Budi Setiawan Als. Wawan di Jl.Tidar Surabaya. Selanjutnya saksi Budi Setiawan Als. Wawan menunjukkan foto ruangan dan foto barang-barang di dalam Toko Vapor It yang akan diambil kemudian saksi Budi Setiawan Als. Wawan mengajak terdakwa Kafid, Sdr.Dany Prasetyo dan Sdr.Suwanto melihat lokasi dan situasi sekitar Toko Vapor It.

    Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP.

    Dalam keterangannya, saksi AS mengatakan, kejadian pencurian rokok elektrik sebanyak satu mobil Avanza itu terjadi pada Hari Raya Imlek tahun 2018 lalu. Toko Vapor It dibobol maling, dengan kondisi gembok dirusak dan banyak barang barang yang hilang.

    "Kerugian mencapai Rp 600 juta lebih. Ketika buka toko, mengetahui toko telah dibobol. Setelah itu, lapor polisi dan melacak keberadaan kawanan pencuri. Satu bulan kemudian, menangkap Budi Setiawan Als. Wawan (telah dihukum)," katanya.

    Menurut AS, sebagian barang yang dicuri dikembalikan atau senilai Rp 200 juta. Terdakwa Kafid sendiri ditangkap polisi pada 2021. 

    Namun demikian, sejumlah uang yang tersimpan di toko, lanjut AS, malah tidak diambil oleh kawanan maling. Rokok elektrik yang diambil kawanan maling dengan mengambil kamera CCTV, sehingga mereka  leluasa membobok toko Vapor It. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Toko Vapor It Dibobol Maling, Terdakwa Kafid Diadili Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas