SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nicolas Vinshensius Lilung , yang tersandung dugaanpenggelapan pakan Kucing sebesar Rp 357.000 di PT Diaz Indo Grosir, dengan hukuman 4 (empat) bulan dan 15 hari.
"Mengadili, terdakwa Nicolas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 bulan dan 15 hari. Sebentar lagi, Nicolas akan keluar dari penjara," ucap Hakim Ketua Ni Made Purnami SH MHum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (21/2/2022).
Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut 5 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua Ni Made Purnami SH Mhum bertanya kepada JPU Deddy dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dibertius Boimau SH didampingi Biakto Dwi Yuana SH, apakah menerima putusan tersebut.
"Kami menerima Yang Mulia," ujar PH Dibertius Boimau SH.
Setelah mendengarkan jawaban PH Dibertius Boimau SH dan JPU Deddy, Hakim Ketua Ni Made mengatakan, putusan diterima dan sidang ditutup, yang ditandai dengan mengetukkan palu.
"Baiklah , putusan diterima dan sidang ditutup," kata Ni Made Purnami SH.
Sebelumnya, dalam pledoinya Dibertius Boimau SH yang diakrab dipanggil John Boimau SH ini, mengharapkan majelis hakim memutus membebaskan terdakwa Nocolas dari segala dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh JPU. Dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Berdasarkan fakta persidangan, bahwa terdakwa tidak memiliki niat dan memulai untuk berbuat kejahatan, yaitu dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapatkan upah," ujar John Boimau SH.
Atau dengan kata lain, tidak ada niat untuk menggelapkan barang berupa 5 buah bold cat salmon repack, 3 bold cat donat repack, dan 8 buat bold cat bentuk kemasan 1 kg milik toko Diaz Indo Grosir di Jl. Raya Mastrip No 37 , Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar