728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 03 Februari 2022

    Terdakwa Lily Yunita Divonis Onslag, Hakim Menilai Bukan Perbuatan Pidana

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim akhirnya   menjatuhkan vonis onslag terhadap terdakwa Lily Yunita, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Kelurahan Osowilangun,  Surabaya.

    Hakim Ketua Erentua Damanik SH MHum  menjatukan putusan  lepas (onslag van recht vervolging) di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (2/2/2022).

    Padahal, sebelumnya  terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

    Dalam amar putusannya, Erintua Damanik SH menyatakan terdakwa Lily Yunira telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, pertama Pasal 378 KUHP, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,. Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHP onslag van recht vervolging.
    Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sevbagaimana dakwaan kedua, melanggar pasal 3 UU Nomer 8 tahun 2012 tentang TPPU. Membebaskan terdakwa Lily Yunita dari dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomer 8 tahun 2012 tentang TPPU,” ucaphakim Erentua, Rabu (2/2/2022).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Lily,  Ade Darma Mariyanto menyatakan menerima putusan tersebut dan memberikan komentar singkat kepada awak media yang mewawancarainya.

    “Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang berlangsung,  sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan onslag,” kata  Ade Darma SH.

    “(Perkara) ini hanya hutang piutang saja ,” cetusnya.

    Sementara  itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang diwakili Rista Erna menyatakan pikir-pikir sebelum berniat mengajukan kasasi.

    Sebagaimana  diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.

    Kronologisnya, terdakwa Lily Yunita menelpon korban Linawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.

    Kabarnya, tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

    Kemudian, terdakwa Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut.

    Bahkan, terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.

    Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Linawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.

    Lantas, korban Lianawati Setyo pun menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Linawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya. Korban Lianawati Setyo menderita kerugian  sebesar Rp 47, 150 miliar.  (ded/tim)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Lily Yunita Divonis Onslag, Hakim Menilai Bukan Perbuatan Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas