SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dengan hukuman selama 13 tahun penjara.
Terdakwa Wahyu dianggap secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 339 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan maksud menguasai harta benda, yakni sebuah Handphone (HP) milik korban Jose Marvel -- bocah berusia 11 tahun yang tinggal di Kupang Krajan Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 339 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan maksud menguasai harta benda, berupa sebuah HP milik korban Jose Marvel -- bocah berusia 11 tahun. Menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, I Made Suardhita dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Surabaya, Rabu (2/2/2022) sore.
Sebenarnya, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 15 tahun lamanya.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah sudah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya, serta tidak berbelit belit dalam pemeriksaan di persidangan.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum dari ibu korban (Nelly), yakni Michael Hariyanto SH mengatakan,, pihaknya berharap agar terdakwa dihukum setimpal dan seberat beratnya, karena perkara ini demikian keji.
""Kami mewakili pihak korban tentunya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena demi sebuah HP saja dan ternyata hanya laku Rp 500 ribu, terdakwa sudah menghilangkan nyawa korban (Jose Marvel)," ujarnya.
Terlebih lagi, korban (Jose Marvel) ini adalah teman main dari anak pelaku/terdakwa. Korban seringkali membantu dan memberikan uang jajan pada anak pelaku. Memang kondisi keuangan kurang baik. Ini sungguh menyedihkan, tatkala ada pelaku yang ingin menguasai HP korban. Tetapi anaknya disuruh mengundang korban dan masuk di kamar kosnya," katanya.
Masih kata Michael Hariyanto SH , kemudian korban dipukul pakai paving sebanyak 3 kali oleh terdakwa. Padahal terdakwa sudah tahu, ketika pertama memukul korban dengan paving itu, langsung korban tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Namun, ditambahi 2 kali pukulan dengan paving, sehingga korban kritis. Ketika masuk Rumah Sakit, tengkorak korban pecah. Batang otaknya mati.
"Bayangkan hanya demi HP, kemudian apresiasi pada JPU Dewi yang sudah menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara. Kami menghormati majelis hakim PN Surabaya yang sudah menghukum terdakwa dengan hukuman selama 13 tahun," kata Michael Hariyanto SH .
Walaupun korban yang merupakan anak semata wayang dan satu-satunya, yang waktu itu berencana akan ikut ibunya ke Amerika Serikat. Korban yang masih berusia 11 tahun itu, merupakan drama dan menjadi keprihatinan yang mendalam.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Orang tua harus menjaga lingkungan sekitar dan memonitor teman teman anaknya siapa saja. Pelaku dikenal dan korban adalah teman pelaku, yang seringkali memberikan uang, makanan dan minuman pada anak terdakwa. Jose adalah anakyang baik dan kami prihatin (atas kejadian ini)," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar