SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan (ade-charge), yakni Sutrisno dari terdakwa dalam sidang lanjutan lima terdakwa Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo Hadi Santoso , Karma Jata, dan Bayu Isnanda Anugraha (berkas terpisah), yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2/2022).
Seusai Hakim Ketua Tatas SH Mhum membuka sidang, langsung memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Hani Kasworo SH untuk bertanya pada saksi Sutrisno (kakek Bayu Isnanda) terlebih dahulu.
"Dari para terdakwa, adakah saudara saksi yang kenal?," tanya PH Hani Kasworo SH kepada saksi .
Sutrisno menjawab, dia hanya kenal dengan Bayu Isnanda, karena Kakek dari Bayu. "Saya kenal Bayu, karena saya adalah kakeknya. Setahu saya, Bayu adalah anak baik. Dengan teman temannya tidak ada masalah. Bayu ikut bela diri untuk olahraga," ucapnya.
Mengenai perkara penganiayaan ini , tidak pernah sharing (dibertahukan) pada saksi Sutrisno.
Kembali PH Hani SH bertanya pada saksi, apakah tahu pekerjaan dari terdakwa Bayu Isnanda.
"Bayu bekerja sebagai tukang servis radiator. Saya tahu Bayu ikut bela diri dari ibunya (Siti). Akan tetapi, tidak tahu perguruannya," jawab Sutrisno.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk bertanya pada saksi Sutrisno mengenai apakah tahu kejadian apa yang menyebabkan Bayu dipenjara ?
"Nggak tahu Bayu dipenjara, karena perkara apa," jawab Sutrisno singkat.
Setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan Sutrisno dan dirasakan sudah cukup, Hakim ketua Tatas SH Mhum mengatakan, untuk agenda pemeriskaan terdakwa akan dilanjutkan pada Senin (14/2/2022) depan.
"Karena masih banyak antrian sidang yang belum mendapatkan giliran, sidang pemeriksaan terdakwa akan dilakukan minggu depan," katanya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang,PH Hani Kasworo SH mengungkapkan, terdakwa Bayu Isnanda Dkk ini, tidak ada perencanaan untuk melakukan penganiayaan. Spontan. Karena terjadinya perkara ini, mereka tidak saling kenal antara korban yang dianiaya dan Bayu Dkk.
"Pisau itu dibawa sehabis menghadiri acara 17 Agustusa. Habis masak masak, pisau itu mau dikembalikan," cetus Hani SH.
Mengenai keterangan saksi Sutrisno tidak tahu mengenai kasus yang dialami oleh Bayu. Dia tahu perkara ini dari ibu Bayu (Siti).
"Saksi itu mengetahui dari apa yang dia lihat dan dengar sendiri. Nah, saksi mendengar keterangan dari ibu Bayu, yakni Siti. Dengan adanya keterangan saksi ini, akan mendukung sekali putusan hakim nantinya," ungkap Hani SH.
Diharapkannya, hukuman terhadap Bayu Isnanda Dkk nantinya, bisa mendapatkan keringanan dari majelis hakim. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar