Ella Melianawati
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ella Melianawati , yang tersandung dugaan perkara penggelapan, kali ini dengan agenda pemeriksan saksi yang berinisial 'KM', yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/2022).
Dalam keterangannya, saksi K mengaku kenal dengan terdakwa Ella dalam rangka kerja sama pembelian kelapa.
Lantas pada Mei 2020, saksi So Christian dan terdakwa Ella memulai melakukan pembelian kelapa dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa Rp. 100 (seratus rupiah) per kilogram.
"Christian adalah investornya (PT Sulawesi Global Komoditi) yang mengasih uang pada Ella untuk membeli kelapa. Tetapi tidak ada realisasinya dan tidak jadi ekspor pada Agustus 2020," ucap saksi KM yang menjawab pertanyaan dari JPU Sulfikar di persidangan.
Pada 18 Agustus 2020, terdakwa Ella mengatakan kepada saksi So Christian bahwa akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri.
Kemudian, pada 24 Agustus 2020 saksi So Chistian mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa Ella menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella dengan Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) .
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa Ella, tidak digunakan oleh terdakwa untuk membeli kelapa. Saya nggak tahu uang yang diterima Ella dipergunakan untuk apa ?," ucap saksi KM.
Sampai dengan sekarang ini, terdakwa Ella tidak pernah mengirmkan kelapa kepada saksi So Christian Soeryawinata.
"Sebenarnya Christian selalu bertanya terus pada Ella, kapan kelapa dikirimkan. Uang yang sudah diberikan Ella diminta kembali, tetapi belum diberikan sampai sekarang ini" kata saksi KM
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Alwi Hasni SH bertanya pada saksi KM, apakah pernah ketemuan untuk menyelesaikan masalah ini ?
"Ya, pernah ketemu. Mau ekspor atau mengembalikan uang yang sudah diterima Ella itu," jawab saksi KM yang mengaku juga ikut dalam pertemuan itu.
Menurut saksi KM, sebelum kejadian ini, kerjasama antara Ella dan Christian lancar - lancar saja. Barang (kepala) selalu ada dan saling percaya. Untuk pembelian kelapa dilakukan Ella dan barang diekspor ke Vietnam.
"Ella pernah disomasi dan ditagih uangnya. Namun, selalu bilang nanti, nanti dan nanti," cetus saksi KM.
Setelah saksi memberikan keterangan, Hakim Ketua Tatas SH Mhum bertanya pada terdakwa Ella, bagaimana tanggapannya tentang keterangan yang disampaikan saksi tersebut.
Terdakwa Ella mengungkapkan, bahwa dia sudah menstranfer uang sebesar Rp 100 juta pada Christian. Bahkan, fee selama 3 bulan dan keuntungan yang didapatkan terdakwa Rp. 100 (seratus rupiah) per kilogram, itu belum dibayarkan.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022) mendatang," kata Hakim Ketua Tatas SH seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Alwi Hasni SH mengungkapkan, saksi KM bukan sebagai pelapor dan banyak tidak mengetahui kejadian. Pada sidang berikutnya, Jaksa akan menghadirkan pelapor, So Christian.
" Ella sudah ada pengembalian dari Ella Rp 200 juta (berupa uang Rp 100 juta dan gudang senilai Rp 100 juta)," tukasnya.
Dijelaskan Alwi Hasni SH, bahwa fee yang seharusnya diterima Ella itu belum dibayarkan selama 3 bulan. Kelapa itu ada susutnya. Selama 8 kali pengiriman sebelumnya, lancar lancar saja. Ini karena ada kerugian, entah gimana, apakah pelapor tidak mau merugi. Kerugian dilimpahkan ke Ella semua, hingga kerugian besar Rp 693.000.000.
"Kenapa masalah ini sampai ke ranah pidana. Padahal, perkara ini murni perdata," tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar