728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 Februari 2022

    SHGB Batal Demi Hukum, Penggugat Adalah Pemilik Sah Atas Objek Sengketa

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulyo Hadi  (Penggugat) melawan Widiowati Hartono (Tergugat) dan  Badan Pertanahan Nasional (BPN/Turut tergugat), yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (31/1/2022).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dari objek sengketa yang ada di jalan Puncak Darmo Permai Utara III berdasarkan bukti petok D 14345 persil nomer 186 klas D II.

    Hakim juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki tergugat Widiowati Hartono adalah salah letak dan cacat hukum. Untuk itulah hakim memutuskan bahwa Tergugat Widiowati Hartono dan juga turut tergugat telah bukti melawan hukum

    “Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sebagaimana dalam Petok D 14345 persil nomer 186 klas D II,” ucap Hakim Ketua  Sudar dalam amar putusannya.

    Menurutnya, bahwa surat tanah milik penggugat sebagai berikut, surat keterangan tanah bekas milik adat nomor : 593.21/18/434.36.931.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 bersifat sementara atas nama Mulyadi Cs.

    Dalam amar putusannya hakim juga menyebutan,  dalam penguasaan fisik sebidang tanah atau sporadik tanggal 27 Desember 2016 diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2018 adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dalam bentuk apapun.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menyatakan SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum. Ssalah menunjuk lokasi wilayah Kelurahan Lontar,” ujarnya.

    Hakin juga menyatakab SHGB nomor 4157 Pradahkali Kendal batal demi hukum dan batal dan atau tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan dalam bentuk apapun, termasuk segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

    Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan bahwa tergugat tidak berhak atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa dan tidak mempunyai kepentingan untuk memperpanjang SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal dengan menunjuk obyek sengketa diwilayah Kelurahan Lontar.

    “Menghukum tergugat dan siapapun yang berwenang daripadanya menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya kepada penggugat sebagai pemilik tanah yang dimaksud dalam keadaan baik dan kosong,” ucap Hakim Ketua SUdar. 

    Menyatakan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, menghukum turut tergugat untuk mendirikan patok setelah putusan ini, sebelas menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sudar mengatakan,  dalam pertimbangan putusannya membenarkan  seluruh bukti yang diajukan penggugat. Yakni,  berupa bukti  surat keterangan waris yang dibenarkan oleh kelurahan Gadel pada tahun 2002 . Ini dikuatkan oleh kecamatan sampai bukti no 76 yakni tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

    Selain itu dalam pertimbangan hakim juga disebutkan jika dari bukti yang diajukan penggugat yakni peta kerawangan sebelum tahun 1960 tidak pernah berubah yakni milik Warsiah. Dan sesuai dalam catatan leter C Kelurahan Lontar juga tidak pernah dijual ke pihak manapun sehingga objek sengketa masih sah milik Warsiah dengan ahli waris Mulyo Hadi.

    Dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan jika Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 4157 yang dimiliki tergugat Widiowati Hartono tertera di kelurahan Pradahkalikendal adalah salah lokasi sehingga cacat hukum. Sebab, lokasi objek sengketa berada di Puncak Permai Utara yang mana tercatat masih masuk wilayak Lontar.

    Hal itu kata hakim, juga diperkuat dengan keterangan enam saksi yang diajukan penggugat yang empat diantaranya adalah mantan lurah di Lontar yang menyatakan tidak pernah ada pemekaran di wilayah Lontar.

    Lebih lanjut hakim sudar juga mengadili bahwa dalam gugatan konvensi yakni menolak eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat secara menyeluruh.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Johanes Dipa Widjaja SH,  pihaknya mengapresiasi  putusan  majelis hakim dan bersyukur sedalam-dalamnya atas putusan dalam perkara kliennya (Mulyo Hadi).  

    “Saya sangat mengapresiasi majelis hakim yang memimpin persidangan. Ini membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin pak Joni bisa membawa keadilan dan bisa menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat. Buktinya klien saya yang notebene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat," katanya.

    Diungkapkan  Johanes Dipa SH, seperti yang pernah disampaikannya, perkara ini ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat.

    Dengan dikabulkannya gugatan ini tentunya memberikan harapan bagi para pencari keadilan yang lain yang saat ini sedang memperjuangan hak-haknya melalui lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna ini.

    “Hal ini membuktikan bahwa hukum ini tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah. Sebab majelis hakim tidak pandang bulu dan memang apa yang kami gugat adalah dengan dasar yang kuat dan fakta persidangan sudah jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah dari objek sengketa,” cetus Johanes Dipa SH.

    Dalam kesempatan ini, Johanes Dipa juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya komitmen pemerintahan presiden Joko Widodo dalam pemberantasan Mafia Tanah, terbukti surat dan pengaduan yang dia kirimkan juga ditindaklanjuti melalui Mensekneg kepada Karowasidik.

     “Kami berharap intitusi kepolisian dapat profesional sebagaimana motto Kapolri yaitu presisi,” tukasnya.

    Sementara itu,  kuasa  hukum Tergugat Widiowati Hartono yakni Adi Dharma Wicaksana mengatakan, sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang dia klaim tidak memperhatikan bukti. 

    “(Sebagai) Pemilik sertifikat mana bisa kalah, mana bisa ditolak, kami pasti banding. Kami punya sertifikat kok dikalahkan dengan surat kelurahan,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: SHGB Batal Demi Hukum, Penggugat Adalah Pemilik Sah Atas Objek Sengketa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas