SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Yuli Andriyani, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, kini memasuki babak pemeriksaan saksi Faisal (legal PT Bank Muamalat Tbk) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur.
Dalam keterangannya, saksi Faisal menyatakan lebih banyak tidak tahu mengenai besaran nilai tertanggung pajak BPHTB dan lainnya.
"Saya tidak tahu pasti yang menjadi tertanggung pajak BPHTB itu," ucapnya ketika ditanya oleh JPU Rakhmat Hari Basuki SH.
Demikian halnya ketika ditanya oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito SH dan Aning Wijayanti SH , saksi Faisal kerapkali menjawab tidak tahu pasti.
"Saksi Faisal seringkali menjawab tidak tahu dan tidak tahu," ucap Aning Wijayanti SH.
Sehabis sidang, Retno Sariati Sandra Lukito SH dan Aning Wijayanti SH menyatakan, bahwa PT Bank Muamalat Tbk tidak mempunyai hak sebagai pelapor dalam kasus ini. Karena hak dan kewajiban dari terdakwa Yuli sudah selesai sejak diputuskan atau dialihkannya dari notaris Yuli kepada notaris Siti Anggraeni Hapsari SH.
"Masalah ini sudah selesai, dan akta jual beli sudah selesai. Pertanyaannya adalah kenapa Bank Muamalat Tbk masih memberikan laporan kepada terdakwa, padahal permasalah sudah selesai," ujar Aning Wijayanti SH.
Ditambahkan Retno Sariati Sandra Lukito SH, meminta waktu untuk mengembalikan dengan angsuran, dengan jaminan lima sertifikat tanah dari terdakwa , namun PT Bank Muamalat Tbk minta (dibayar) sekaligus dan masih negosiasi.
"Kami masih upayakan," kata Retno Sariati Sandra Lukito SH.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, bahwa PT Bank Muamalat Tbk cabang Sungkono menunjuk terdakwa Yuli sebagai notaris dalam pengurusan pengikatan dan fasilitas pembayaran pajak jual beli antara PT Perkebunan Nusantara XI dengan PT Baluran Indah atas lahan seluas kurang lebih 3.678.100 M2 di Desa Wonorejo , Kab. Situbondo dengan SHGU Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah.
Pada 20 September 2017, dilakukan penandatanganan beberapa akta oleh PT Perkebunan Nusantara XI, selaku pembeli dengan PT Baluran Indah, selaku penjual, yang dibuat dan dihadapan terdakwa Yuli, selaku notaris. Yaitu akta perjanjian pengikatan jual beli Nomor 16, akta kuasa untuk menjual Nomor 17 dan akta perjanjian pemberian Line Fasility (murabahah) Nomor 18.
Kemudian PT Perkebunan Nusanta XI melakukan pembayaran /pelunasan kepada PT Baluran Indah senilai Rp 116.595.770.000 atas pembelian lahan 3.678.100 M2 di Desa Wonorejo , Kab. Situbondo dengan SHGU Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah.
Pada 9 Januari 2018, PT Bank Mualamat Tbk Cabang SUngkono mengirimkan surat Nomor 002/B/BMI-SKN/SRT/I/2018 kepada terdakwa Yuli, perihal peringatan penyelesaikan akta dan pemasangan hak tanggungan SHGU No 4, selambat lambatnya tanggal 9 Februari 2018.
Dan selanjutnya PT Bank Mualamat Tbk Cabang Sungkono mengirimkan salah satu stafnya untuk menemui terdakwa, sehingga terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 6 April 2018 tentang pertanggungawaban menyelesaikan uang pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8.741.682.750.
Rinciannya, pajak penjual sebesar Rp 2.914.894.250 yang sudah dibayarkan oleh PT Baluran Indah kepada terdakwa dan akan dibayarkan/selesaikan oleh terdakwa selaku notaris paling lambat pada 9 April 2018.
Sedangkan pajak pembeli (BPHTB) sebesar Rp 5.826,788,500 yang sudah dibayarkan oleh PT Perkebunan Nusantara XI kepada terdakwa Yuli dan akan dibayarkan/selesaikan oleh terdakwa selaku notaris paling lambat pada 11 April 2018.
Pada 20 April 2018, terdakwa membayarkan pajak penjual/PPh final senilai Rp Rp 2.914.894.250 di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun terdakwa tetap belum membayarkan pajak pembeli (BPHTB) sebesar Rp 5.826,788,500.
Selanjunya pada 17 Mei 2018, terdakwa mengirim surat laporan progress kepada PT Bank Mualamatt Tbk Cabang Sungkono, yang menerangkan pembayaran pajak pembeli (BPHTB) atas nama PT Perkebunan Nusantara XI akan dilakukan pada saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018 dan meminta perpanjangan waktu untuk mengembalikan pajak pembeli (BPHTB) a.n PT Perkebunan Nusantara XI tersebut.
Pada 7 Juni 2018 , terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kepada PT Bank Muamalat Tbk Cabang Sungkono, yaitu pajak pembeli (BPHTB) yang telah dikirimkan oleh PT Perkebunan Nusantara XI senilai Rp 5.826,788,500 selambat lambatnya pada 29 Juni 2018.
Lantas, PT Bank Muamalat Tbk Cabang Sungkono mengingatkan terdakwa Yuli, supaya pengembalian dana BPHTB a.n PT Perkebunan Nusantara XI sebagaimana surat Nomor 008/B/BM91-SKN/SRT/VI/2018 tanggal 28 Juni2018.
Atas surat tersebut terdakwa mengirimkan surat balasan kepada PT Bank Muamalat Cabang SUngkono tentang permintaan perpanjangan waktu pembayaran BPHTB hingga tanggal 31 Juli 2018. Karena hambatan yang ada di BPN Situbondo, yaitu adanya libur hari raya dari 8 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
Pada 29 Agustus 2018, terdakwa meminta tolong kepada Soejono SH, selaku notaris di Situbondo untuk membantu mengurus perpanjangan hak dan peralihan hak SHGU Nomor 4/Desa Wonorejo a.n PT Baluran Indah dan menyerahkan asli sertifikat serta dokumen dokumen yang diperlukan untuk pengurusan di BPN Situbondo.
Kemudian pada 16 Oktober 2018, notaris Soejono SH mendaftarkan tanah SHGU No.4/Desa Wonorejo a.n PT Baluran INdah di BPN Situbondo. Lalu, pada 12 Nopember 2018, Soejono SH memasukkan berkas peralihan hak ke BPN Situbondo, sehingga pada 23 Nopember 2018 BPN Situbondo menerbitkan surat pengantar permohonan peralihan HGU kepada BPN Kanwil Jatim sebagai dasar BPN Kanwil Jatim membuat surat pengantar ke BPN RI di Jakarta.
Pada 12 Nopember 2018 terbit Id Billing (kode pembayaran) BPHTB wajib pajak a,n PT Perkebunan Nusantara XI senilai Rp 5.826,788,500 dari BPKAD Kab, Situbondo.
Sehingga Soejono SH, selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB, namun terdakwa tidak membayar maupun mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB. Namun terdakwa tidak membayar maupun mengirimkan uang pada Soejono SH.
Lalu, 29 Nopember 2018, PT Bank Muamalat Tbk Cabang Sungkono mengambil alih pengurusan dengan meminta asli SHGU No. 4 dan dokumen dokumen terkait, dengan pengurusan dari notaris Soejono SH, Karena SHGU No 4 akan habis masa berlakunya pada 31 Desember 2018.
Dan selanjutnya PT Bank Muamalat Tbk Cabang Sungkono mengalihkan pengurusan perpanjangan hak, balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU No 4 dari terdakwa kepada notaris Siti Anggraeni Hapsari SH (notaris pengganti), sebagaimana surat Nomor ; 020/B/BMI-CBD/SRT/XI/2018.
Sekitar 31 Desember 2018, Direktur PT Perkebunan Nusantara XI mengirimkan surat kepada PT Bank Muamalat Tbk Cabang Sungkono meminta laporan tertulis progress jual beli dan balik nama aset HGU Baluran Situbondo.
Dan selanjutnya, pada 3 Januari 2019, PT Bank Muamalat Tbk Kantor Pusat mencairkan dana talangan senilai Rp 9.236.700.000 kepada PT Bank Mualamat Tbk cabang Sungkono yang digunakan untuk pembayaran pajak pembeli, akta jual beli, balik nama, PNBP BN, cek sertifikat pemasangan HT dan PNBP pengukuran serta biaya operasional a,n PT Perkebunan Nusantara XI yang dilakukan oleh notaris Siti Anggraeni Hapsari SH.
Maka notaris Siti Anggraeni Hapsari SH melakukan permohonan hak SHGU langsung a.n PT Perkebunan Nusantara XI dan telah mengirimkan surat permohonan hak atas tanah negara ex SHGU No. 63/Desa Wonorejo (dahulu SHGU No.4) ke Kanwil BPN Jatim dengan melampirkan dokumen dokumen yang diperlukan dan saat ini masih menunggu jawaban dari Kepala Kanwil BPN Jatim.
Dana sebesar Rp 5.826,788,500 yang seharusnya dibayarkan untuk BPHTB wajib pajak a.n PT PT Perkebunan Nusantara XI , telah dipergunakan oleh terdakwa untuk melunasi hutang hutang pribadi terdakwa maupun kepentingan pribadi terdakwa , tanpa seijin pemiliknya.
Dengan tidak selesainya permaalahan jual beli HGU Desa Wonorejo Situbondo dan proses balik nama serta biaya yang timbul atas pengurusan yang baru tersebut, mengakibatkan PT Bank Mualamat Tbk Cabang Sungkono mengalami kerugian sebesar Rp Rp 5.826,788,500 .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar