728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 Februari 2022

    Para Korban Minta Kedua Terdakwa Dihukum

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  - Sidang lanjutan  terdakwa   Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama)  dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama), yang tersandung  dugaan perkara penipuan, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), yang  digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/2/2022).

    Kedua kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap 6 korban yaitu, Endry Sutjiawan, Andi Widjaja Santoso Widyanto,  Danny Kurniawan, Tris Sutedjo,  Handianto Rijanto dan Johanna Chandra, yang  mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah.

    Dalam eksepsinya, Tim Kuasa Hukum terdakwa, yakni Supriyadi SH menyampaikan permohonan pada majelis hakim agar dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan kedua terdakwa dibebaskan, serta terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa lainnya, yakni Welfid SH mengatakan, bahwa PT Berkat Bumi Citra tidak pernah menawarkan dan menyatakan,   bahwa  tidak gagal bayar, terdaftar di Otoritas Kasa Keuangan (OJK) dan mirip bank. Antara para korban dan PT Berkat Bumi Citra itu ada hubungan hutang-piutang. 

    "Hubungan hutang-piutang adalah bukan pidana, namun perdata (wanprestasi). PT Bumi Citra dinyatakan pailit. Para korban terdaftar sebagai kreditor. Permasalahn  hutang piutang antara korban dan PT, diselesaikan secara kepailitan.

    Sehabis sidang,   Andi Widjaja dan Endry Sutjiawan (para korban) mengungkapkan , bahwa  total kerugian semua korban sebesar Rp 1,6 triliun dengan korban yang tercatat sebanyak 961 korban. 

    "Kami minta  terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dihukum.  Big-bosnya adalah Taher Ferdian membentuk holding company, PT Millenium Dana Investama (MDI). Dalam MDI  memecah diri menjadi PT-PT, termasuk PT Berkat Bumi Citra, PT Bumi Citra Permai,  dan lainnya," kata Andi Widjaja.

    Menurutnya, tadi yang dibahas dalam eksepsi Pengacara terdakwa, PT Bumi Citra Pratama, itu kembangannya dari PT Bumi Citra Permai (go -publik) , termasuk Direkturnya Annie Halim.

    "Waktu go-publik tahun 2016,  takut  mempengaruhi sahamnya, dipindah pada PT Bumi Citra Pratama. Intinya, perusahan perusahan ini terus mendapatkan nasabah diambil uangnya. Lalu keluar dari PT. PT-PT itu atas nama  keluarga Taher Ferdian. Di TP, ada PT Millenium Victory Future milik dia,"cetus Andi Widjaja.

     "Kita   tahunya dari salesnya bilang ini sama dengan bank. Kalau taruh uang deposito, nanti  per bulan dapat uang  sama dengan bank, tetapi tidak kena pajak.  Bunganya 9 - 10 persen. Bentuk opini seolah -olah wajar dan kita tidak curiga," ungkap  Andi Widjaja.

    Untuk mengambil keuntungan dan  menggaet banyak  nasabah (korban),  Karyawan PT Millenium itu, banyak mantan karyawan bank yang direkrut dan dijadikan sales dan menjaring nasabah.  Karena sudah kenal, mereka gampang masuknya. 

    Dipaparkannya, nasabah taruh uang dan kwitansi dikasihkan setelah beberapa bulan. Uang sudah masuk, kontraknya disusulkan. Mestinya, dibuatkan kontrak dulu, dibaca aturan begini-begini. 

    "Brosurnya hebat, ada ijin OJK. Padahal, tidak ada ijinnya dari OJK.  Kita yakin dan menaruh  investasi di situ,seperti deposito," tandasnya.

    Sedangkan, mengenai PPJB itu, para korban akan minta uang, tetapi tidak bisa ngasih. Alasannya akan dikasih gudang, karena (alasannya) sudah dibelanjakan tanah dan akan dibangun gudang di Cikande.

    "Cikande tadi sebagai pengganti uang yang kita depositokan.  Waktu ramai- ramai ambil uang, nggak bisa, lalu diganti itu. Untuk meredam kita tidak emosi. Kalau alasan pailit, tetapi duitnya nggak pernah ada. PT nya begitu  banyak, seperti ganti kulit," tukas Andi.  (ded) 








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Korban Minta Kedua Terdakwa Dihukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas