SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Lim Victory Halim (Dirut PT. Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim ( Komisaris PT. Bumi Cipta Pratama) , yang tersandung dugaan perkara penipuan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidangng ini, kedua terdakwa didampingi oleh 13 advokat (pengacara) untuk ‘mengawal’ perkara di PN Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Hariwadi dan Furkon dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Juga didakwa Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang," ujar JPU Darwis.
Menurutnya, kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap 6 korban yaitu, Endry Sutjiawan, Andi Widjaja Santoso, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra, yang mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah.
Atas dakwaan tersebut, 13 kuasa Hukum kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan pada pekan depan.
“Kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan Yang Mulia, yang nantinya di lampiri surat jaminan maupun surat dokter oleh terdakwa Lim Victory n Halim dan Anie Halim sebagai salah satunya pencari nafkah dalam keluarga,” ucap Tim Kuasa Hukum, Supriyadi SH dan Hendro SH.
Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Made SH Mhum mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dan menanggapi atas pengajuan permohonan penangguhan Penahanan pada sidang minggu depan.
Yang mengejutkan, tiba-tiba Endry Sutjiawan (Korban) masuk ke lokasi sidang dan menyampaikan pendapatnya.
“Instruksi Pak Hakim, (mohon) jangan dikabulkan nanti permohonan penangguhan penahanannya, karena kami banyak korban”, pintanya dengan suara lantang, sehabis sidang.
Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.
Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.
Tetapi, sejak September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sehabis sidang, Endry Sutjiawan, Andi Widjaja mengatakan, total kerugian semua korban sebesar Rp 1,6 triliun dengan korban sebanyak 986 korban.
"Kita ujung tombaknya dan mengikuti sidang, (diduga) ada satu permainan. Hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Contohnya, ketika bapaknya di Batam itu, dia penangguhan penahanan kota. Tetapi, bisa pulang ke Jakarta. Kita punya bukti tiket Garuda," cetus Andi Widjaja.
Menurutnya, pihaknya ingin KPK juga bertindak. "Kami ingin terdakwa tetap ditahan dan korbannya banyak sekali. Kejadian ini mulai tahun 2016, kita lapor di kepolisian tidak ada yang tembus. Hanya kita saja yang tembus," kata Endry Sutjiawan, Andi Widjaja.
"Kami menderita kerugian sebesar Rp 5 miliar," ungkap Andi Widjaja.
Sedangkan, Endry Sutjiawan menderita kerugian Rp 2,4 miliar, akibat perbuatan kedua terdakwa. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar