SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Agenda pemeriksaan saksi Adim (karyawan BRI) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur dalam sidang lanjutan Stefanus Sulayman yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis s (24/2/2022).
Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang dibuka untuk umum, Hakim Tongani SH bertanya pada saksi Adim terlebih dahulu.
"Apa yang saksi ketahui tentang perkara Stefanus ini?," tanya Hakim Tongani SH MHUm.
Saksi Adim menjawab, pihaknya dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam dugaan perkara penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa.
Adim menceritakan, mulanya Harto Wijoyo (Direktur PT Permata Imperium Abadi) mengajukan pinjaman kredit di BRI Kawi Malang. Pada tahun 2015, Harto mengalami kredit macet.
"Harto masuk restrukturisasi dan mengalami kegagalan. Langkah penyelesaikan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Sampai Call 5, sampai mengajukan rencana lelang aset," ucap Adim.
Jadwal lelang belum ada dan pelelangan belum dilaksanakan. Pihak BRI minta tolong pada Balai Lelang Swasta. Pihak BRI menghubungi Harto Wijoyo secara lisan dan tertulis.
Lantas, BRI dan Harto Wijoyo melakukan diskusi dan memberikan masukan, daripada aset dilelang, akan lebih baik melakukan pelunasan hutang.
Usulan BRI ini, disanggupi oleh Harto dan mengajukan surat pelunasan pada BRI Kawi Malang. Kemudian, mengusulan pada Kanwil BRI Malang dan disetujui dengan pelunasan sebesar Rp 5,2 miliar. Ada jaminan 7 SHM berupa tanah milik Harto di BRI.
"Awalnya, saya tidak tahu asal -usul uang pelunasan itu. Pada 20 Juni 2017, Harto mendatangi Kantor BRI dan melakukan pelunasan dengan dua kali transfer atas nama Charis Junaedi. Lantas sertifikat diberikan pada Harto sendiri," ujar Adim.
Giliran JPU Rahmat Hari Basuki SH bertanya pada saksi Adim, berapa kredit yang belum dibayar Harto beserta bunga dan dendanya.
"Untuk kredit yang belum dibayarkan Harto, berikut bunga dan denda dengan total Rp 5,9 miliar. Pihak ketiga boleh melakukan pelunasan, tetapi penyerahan sertifikat diberikan kepada yang namanya tertera pada sertifikat, yakni Harto," jawab Adim.
Lantas, dibuatkan surat keterangan lunas, surat royyah dan sertifikat diberikan sesuai nama yang tertera pada sertifikat. Waktu itu, Harto Wijoyo didampingi Charis Juanedi. "Nggak masalah uang pelunasan itu dari mana asalnya," kata Adim.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Stefanus, yakni Ben D Hadjon SH untuk bertanya pada saksi Adim, mengenai status Harto pada pinjaman BRI Kawi Malang.
"Status Harto masuk kredit macet dan asetnya akan dilelang. Harto sudah diberiakn SP 1, 2, 3, sampai 5 dan aset harus dilelang. Namun, sampai pelunasan, belum keluar jadwal pelelangan aset," jawab Adim.'
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sehabis sidang, PH Ben D Hadjon SH menegaskan, saksi Adim tidak punya relevansi secara langsung dalam perkara ini.
"Yang saya dapat dan gali dari keterangan saksi tadi, bahwa Harto pada saat itu tidak punya upaya apa-apa lagi. Itu hanya tinggal menunggu proses lelang saja, karena semua sudah dilakukan. Jadi kalau Harto tidak melakukan pelunasan, ya tinggal dilelang. Itu jalan terakhir," ungkap Ben Hadjon SH.
Keterangan saksi Adim tadi hanya sedikit relevansinya dengan perkara ini dan menguntungkan terdakwa Stefanus. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar