728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 08 Februari 2022

    Pelaku Penendang Sesajen Harus Lanjut, Tolak Restorasi Justice

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Setelah tersangka HF, pembuang dan penendang sesaji  di Lumajang ditahan pihak kepolisian, karena dianggap melakukan  penistaan agama, sebagaimana diatur dalam  pasal 156 A KUHP. 

    Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa-Timur, I . Ketut Suardana SH MH menyatakan,pihaknya ingin proses hukum lanjut dan menimbulkan efek jera bagi pelakuknya. 

    "Pelapor perkara ini, bukan hanya kami. Namun juga Anshor  melapor pula, yang  didukung oleh Bupati Lumajang. Kini, pelaku pembuang dan penendang sesajen ditahan," ucapnya. 

    I . Ketut Suardana SH MH mengharapkan, pelaku jangan hanya minta maaf, lantas perkara selesai. 

    "Kami menolak restorasi justice. Proses hukum harus tetap lanjut dan menimbulkan efek jera bagi pelakuknya," ujar Ketut Suardana SH.

    Sebagaimana diberitakan, bahwa hanya berselang tiga hari, Kamis (13/01/2022) malam, HF yang sempat  viral di media sosial pelaku penendang sesajen beberapa hari lalu, pelaku telah  diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. 

    Penangkapan pelaku HF  diamankan di Kabupaten Bantul DIY Jogjakarta Jawa Tengah pada Kamis (13/01/2022) malam, hasil kerja keras Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/01/2022) mengatakan, HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

    Menurutnya, proses pencarian pelaku tersebut dilakukan dengan koordinasi dengan sejumlah Polda diantaranya Polda NTB dan Jogja.  Pelaku HF dijerat  pasal 156 dan 158 KUHP

     Handphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam. Setelah merekam, tersangka mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Kini,  barang bukti yang diamankan polisi adalah  sesajen dan rekaman video dan HP tersangka.

    Sedangkan,  motif tersangka  merekam itu secara spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan. Nah, setelah diamankan di Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka untuk rakyat Indonesia. 

    "Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap HF.

    Ditambahkan  I . Ketut Suardana SH MH , pihaknya sebagai Ormas Hindu yang menjunjung tinggi budaya Nusantara. Ketut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jatim dan berharap mendalami motif dari pelaku. Saya tidak yakin dengan penjelasan pengacara pelaku yang menerangkan bahwa hal itu tidak spontan. Kalau spontan untuk apa direkam dan diviralkan.

    Ketut Suardana SH berharap, Polda Jatim mendalami juga siapa  yang mengunggah video tersebut, kalau pelaku tidak merasa meng-upload berarti ada oknum lain yang mengunggahnya. (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pelaku Penendang Sesajen Harus Lanjut, Tolak Restorasi Justice Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas