728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 Februari 2022

    Jelang Sidang Lim Victory Halim dan Annie Halim, Tidak Ada di Tahanan Polres & RS Bhayangkara, Apakah Pengalihan Tahanan ?

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Menjelang sidang perdana terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/2/2022) mendatang.

    Salah  satu perwakilan korban/pelapor sempat mengunjungi kedua terdakwa yang ditahan di Polrestabes Surabaya, sebagai titipan jaksa. Akan tetapi, ketika dibesuk/dikunjungi kok tidak ada. Apakah kedua terdakwa ada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, karena sakit.

    Lagi-lagi perwakilan korban mengecek ke RS Bhayangkara, ternyata petugas RS menyatakan kedua tersangka tidak ada masuk RS Bhayangkara.

    "Kalau sampai kedua tersangka kabur, menjadi tanggungjawab Jaksa," ucapnya kepada media massa via Whatsapp (WA), Sabtu (5/2/2022).

    Padahal, sidang perdana terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halimdi PN Surabaya, tinggal 4 (empat) hari lagi, Selasa (8/2/2022) nanti.

    Sidang perkara No ; 221/Pid.B/2022/PN. Sby itu , akan dipimpin oleh Hakim Ketua  R. Yoes Hartyarso SH Mhum dan hakim anggota Imam Supriyaddi SH MH dan ojo SUmarna SH SMH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

    Sebagaimana diketahui, bahwa pelimpahan tahap II, tersangka atas nama Lim Victory Halim dan Annie Halim beserta Barang Bukti (BB), dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima oleh, Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Jumat (21/1/2022) lalu.

    Adanya pelimpahan perkara tersebut diatas, lantaran kejadian perkara (Locus Delicti), masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Tersangka Lim Victory Halim selaku, Komisaris dan Annie Halim selaku, Direktur Utama, PT. Bumi Citra Pratama (BCP) pada tahun 2015 – 2016. Dengan bantuan  marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. BCP memberikan janji bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.

    Dengan  menjanjikan bunga tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN milik PT BCP. Tentunya, masyarakat berharap  memperoleh bunga yang tinggi. 

    AKan tetapi, sejak  September 2016, produk MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh  kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

    Ada sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. 

    Nah, untuk penggantian  kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban. Namun  PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

    Akibat perkara tersebut, kedua tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    JPU menjerat kedua tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20  tahun. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jelang Sidang Lim Victory Halim dan Annie Halim, Tidak Ada di Tahanan Polres & RS Bhayangkara, Apakah Pengalihan Tahanan ? Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas