728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 12 Februari 2022

    Hakim Tinjau Lokasi Sengketa, Penggugat Ingin Pembagian Yang Adil dan Merata

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah sempat tertunda beberapa kali pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS), akhirnya  pada hari Jum'at (11/2/2022) permohonan PS dari Roestiawati Wiryo Pranoto selaku  Pengguggat melalui Kuasa  Hukumnya,dan   majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendatangi dua obyek sengketa yang dimohonkan penggugat dalam gugatan gono- gini di Surabaya.

    Dalam perkara gugatan nomor : 650/pdt.G/2021 /PN.Sby ini, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum bersama  Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, sekitar 08.15  mendatangi dua obyek bangunan yang dimasukkan dalam daftar aset yang harus dibagi dalam gugatan gono gini.

    Kedua obyek sengketa  yang dilakukan PS adalah sebuah rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I No. 05 dan Jl, Ngagel Jaya Selatan No. 83, Surabaya.

    Ketika rombongan mejelis hakim, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Turut Tergugat dan sejumlah media massa yang mendatangi kedua obyek sengketa itu, rumah tampak terkunci. 

    Akan tetapi,  majelis hakim dan PP PN Surabaya tetap memeriksa bagian luar bangunan, kemudian berkeliling disekitar rumah tersebut sambil bertanya kepada pihak Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat dan Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat tentang batas-batas rumah di Jl. Ngagel Jaya Barat I No. 05 Surabaya itu.

    Nah, seusai memperoleh keterangan mengenai rumah di Jl. Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya ini. Kemudian, majelis hakim bersama penggugat, tergugat, turut tergugat dan Lurah Ngagel, pindah ke obyek sengketa selanjutnya, yang juga dimasukkan Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai obyek harta bersama yang harus dibagi rata.

    Letak obyek kedua yang dilakukan PS  adalah Toko Aksesoris HP Lucky yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya. Lokasinya berdekatan dan majelis hakim memeriksa bagian depan bangunan yang masih terkunci, karena toko aksesoris belum buka.

    “Tolong dijelaskan, bangunan ini dipakai untuk  apa? Siapa yang menempatinya?,” tanya hakim Sutarno kepada Roestiawati Wiryo Pranoto di lokasi PS.

    Roestiawati  menjawab, untuk yang depan adalah toko yang menjual aksesoris hp, bagian belakang dipakai sebagai gudang untuk menyimpan stok barang. Sedangkan yang menguasai saat ini adalah mantan suaminya (Wahyu Djajadi).

    Setelah Roestiawati Wiryo Pranoto  memberikan keterangan, hakim Sutarno memanggil penggugat maupun tergugat untuk menjelaskan tentang obyek kedua yang dilakukan PS tersebut.

    Nah, usai memastikan bahwa obyek kedua yang dilakukan PS ini benar adanya, hakim Sutarno kemudian menjelaskan tentang rencana persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.

    Namun,  Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto mengingatkan kepada majelis hakim, bahwa masih ada dua obyek lagi yang masih harus dilakukan PS, karena dua obyek yang terletak di Sidoarjo itu, masuk dalam harta bersama ketika masih terikat perkawinan.

    “Untuk  PS yang kedua itu, kami masih menunggu kepastian dari PN Sidoarjo yang akan melakukan peninjauan terhadap obyek tersebut,” kata Sutarno.

    Sehabis PS, Yogi Yusran mewakili Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat dalam gugatan nomor : 650/pdt.G/2021 /PN.Sby ini mengatakan,  dalam perjanjian perdamaian yang sudah dilakukan antara Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai penggugat dan Wahyu Djajadi Kuari sebagai tergugat di Notaris Wahyudi, penggugat sudah diberi pembagian harta.


                              


    Di tempat yang sama, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo mengungkapkan,  bahwa kegiatan PS ini untuk menunjukkan kepada majelis hakim terkait adanya property atau bangunan, yang dimiliki Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, ketika keduanya masih terikat perkawinan.

    “Kami juga ingin menunjukkan kepada majelis hakim di PS ini bahwa masih ada property yang juga dimiliki penggugat dan tergugat, ketika keduanya masih menjadi suami istri,” tukas Hartono.

    Masih kata Hartono,  bangunan atau property yang kedua ini letaknya  dipinggir jalan dan dipakai sebagai tempat usaha, sehingga mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi.

    “Untuk obyek sengketa yang pertama maupun kedua yang ditinjau majelis hakim, hingga saat ini belum dibagi rata, masih dikuasai tergugat,” tegas Hartono.

    Kedua property tersebut, diperoleh penggugat dan tergugat selama periode tahun 2000 sampai 2016, saat keduanya masih terikat tali perkawinan yang sah.

    Hartono hanya ingin memperjuangkan hak-hak Roestiawati, mendapatkan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, secara adil dan merata.

    “Kami juga ingin tunjukkan kepada majelis hakim beberapa aset, baik berupa bangunan atau property hingga stand atau toko yang menjual aksesoris hp di WTC Surabaya yang saat ini masih berjalan, dengan nilai barangnya ratusan bahkan milyaran rupiah,”  ungkap Hartono.

    “Sesuai gugatan gono gini yang dimohonkan ini, penggugat tidak mau menerima yang bukan menjadi haknya. Yang penggugat inginkan adalah pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan dengan adil dan sama rata,” kata Hartono.

    Selain rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter  masih ada bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang  direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky.

    Selain itu, dua property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin, Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Saat ini, ditempat itu juga dipakai sebagai toko yang menjual aksesoris hp.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Tinjau Lokasi Sengketa, Penggugat Ingin Pembagian Yang Adil dan Merata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas